EUTHANASIA DAN BUNUH DIRI
Makalah
ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Masail
Fiqhiyah”
Disusun Oleh :
Kelompok 9/ PAI.H
1.
Sulton Toriq
Firdaus (210315279)
2.
Ratna wulandari (210315264)
3.
YuniLailatusSya’diyah (210315274)
Dosen Pengampu
Ibnu Muchlis, M. Hum
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
MEI 2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Setiap
makhluk hidup, termasuk manusia, akan mengalami siklus kehidupan yang dimulai
dari proses pembuahan, kelahiran, kehidupan di dunia dengan berbagai
permasalahannya, serta diakhiri dengan kematian.Dari proses siklus kehidupan
tersebut, kematian merupakan salah satu yang masih mengandung misteri besar,
& ilmu pengetahuan belum berhasil menguaknya. Untuk dapat menentukan
kematian seseorang sebagai individu diperlukan kriteria diagnostik yang benar
berdasarkan konsep diagnostik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Manusia
adalah makhluk yang amat sempurna bila dibandingkan dengan makhluk-makhluk yang
lain yang pernah diciptakan Allah SWT. Kesempurnaan manusia adalah dengan
dikaruniakannya akal sehat agar ia senantiasa berpikir yang baik untuk dirinya,
jangan sampai ia cenderung melakukan yang merugikan dan dilarang dalam agama,
islam adalah agama yang hak, ia mengatur segala macam persoalan kehidupan
manusia dengan berbagai konsep hukum dan nilai sosial, konsep ini di doktrin
kepada manusia untuk mengamalkannya agar mendapatkan kesejahteraan hidup baik
di dunia maupun di akhirat kelak.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian euthanasia dan bunuh diri ?
2. Apa
sajafaktor penyebab euthanasia dan bunuh diri ?
3. Bagaimana
euthanasia dan bunuh dirimenurutpandangan
Islam ?
![]() |
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Euthanasia dan Bunuh Diri
1. Pengertian
Euthanasia
Euthanasia berasal dari kata
yunani yaitu eu dan thanatos. Kata eu berarti indah,
bagus, terhormat, atau gracefullyand dignity, sedangkan thanatos berarti
mati, mayat. Jadi secaraetimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati
dengan baik (agood death). Seorang penulis romawi yang bernama
Seutonis,dalam bukunya yang berjudul Vitaceasarum, mengatakan bahwaeuthanasia
berarti “mati cepat tanpa derita”.[1]
Dalam membahas persoalan ini,
Al-Qardawi menguraikan definisi euthanasia. Definisi euthanasia menurut Qardawi
adalah :
“Euthanasia
adalah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa perasaan
sakit, karena kasih sayang, untuk meringankan penderitaan pasien, baik secara
aktif maupun pasif.”
Pengertian yang diberikan Al-Qardawi tersebut sejalan dengan
pengertian yang diberikan dalam kamus kedokteran. Hal ini terkait dengan
keilmuan Al-Qardawi yang luas dan selalu mengkaji persoalan yang diajukan
kepadanya serta meminta pendapat dari ahlinya. Dari pengertian diatas dapat
dipahami bahwa euthanasia, yaitu mengakhiri kehidupan seseorang dengan cara
memasukkan sesuatu dengan atau tanpa permintaan eksplisit dari pasien dalam
rangka memudahkan dan menghilangkan rasa sakit.[2]
Kriteria mati menurut dokter Kartono Muhammad adalah apabila
batang otak menggerakkan jantung dan paru-paru tidak berfungsi lagi. Sementara
menurut para fuqoha, bahwa ukuran hidup matinya seseorang ada empat fenomena,
yaitu:
a)
Masih adanya gerak nafas
baik gerak sedikit ataupun gerak banyak.
b)
Adanya suara maupun bunyi,
biasanya terdapat pada mulut, jeritan tangis, rasa haus
dan sebagainya.
c)
Mempunyai kemampuan
berpikir, terutama bagi orang dewasa.
2. Pengertian
Bunuh Diri
Pengertian
Bunuh Diri diartikan oleh Imam Shalahuddin Al-Jaliliadalah membunuh diri
sendiri yang juga merupakan gambaran dari keputusasaan yang sudah mencapai
titik klimaks. Sepertinya, sudahtidak ada harapan hidup lagi, juga tidak ada
kebahagiaan yang bisa diraih.Karena itu bunuh diri sebagai jalan keluarnya.[4]
Definisi Bunuh Diri yang
dihimpun oleh DR. Kartono Kartini (PsikiaterSenior) dalam Hygiene Mental sebagai
berikut:
a)
Bunuh diri adalah perbuatan dengan sengaja dengan bertujuansecara sadar
mengambil nyawa sendiri.
b)
Bunuh diri adalah perbuatan manusia yang disadari dan bertujuan untuk
menyakiti diri sendiri dan menghentikan kehidupan sendiri.
c)
Bunuh diri adalah pembunuhan secara simbolis, karena ada peristiwa
identifikasi dengan seorang yang dibenci dengan membunuh diri sendiri orang
yang bersangkutan secara simbolis membunuh orang yang dibencinya.
d) Bunuh diri adalah satu jalan untuk
mengatasi macam-macam kesulitan
pribadi, berupa rasa kesepian, dendam, takut, kesakitan fisik,
dosa, danlain-lain.
e)
Bunuh diri adalah prakarsa/inisiasi perbuatan yang mengarah pada
kematian pemrakarsa.
f)
Bunuh diri adalah keinginan yang mendorong suatu perbuatan untuk
melakukan destruksi/pengrusakan diri sendiri.[5]
Jadi, dapat disimpulkan oleh
kita bahwa bunuh diri adalah salah satu perbuatan tercela dengan
menghakimi diri sendiri secara berlebihan dan ingin mendahului takdir kematian
yang ditentukan Ilahi Robbi dengan usaha bunuh diri dilakukan dengan
berbagai cara/langkahnya. Bunuh diri ini ada unsur pemaksaan kehendak Ilahi,
sehingga dirinya melakukan usaha bunuh diri berarti cenderung menguatkan
kehendak nafsu dan egosentris semata, sehingga akal pikiran yang jernih tidak
mampu untuk menganalisa resiko dan akibat dosa bunuh diri itu sendiri.
B. Faktor
Penyebab Euthanasia dan Bunuh Diri
1. Faktor
penyebab danmacam-macam euthanasia
Adapunfaktor-faktorpenyebabterjadinya euthanasia
antara lain:
a) Faktor ekonomi yang tidak lagi mencukupi, harga obat
dan biaya tindakan medis sudah terlalu mahal dan tidak dapat dipenuhi.
b) Penyakit yang sudah divonis oleh tim medis tidak dapat
disembuhkan/akut (pengobatan apa pun tidask berguna lagi).
c) Pertimbangan ruangan (RS), petugas kesehatan, dan
peralatan rumah sakit, seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pasien lain.
d) Rasa kemanusiaan (kasih sayang).
e) Dengan pertimbangan mati dengan layak, dari pada hidup
tersiksa.
Euthanasia
dapat dibagi pada dua macam, yaitu eutanasia aktif dan eutanasia pasif. Berikut
penjelasannya:
a) Eutanasia aktif (Positif) Yaitu apabila seorang dokter
melihat pasiennya dalamkeadaan penderitaan yang sangat berat, karena
penyakitnyayang sulit disembuhkan dan menurut pendapatnyapenyakit tersebut akan
mengakibatkan kematian, dankarena rasa kasihan terhadap si penderita ia
melakukanpenyuntikan untuk mempercepat kematiannya.Contoh euthanasiaaktif,
misalnya ada seseorang menderita kanker ganas denganrasa sakit yang luar biasa
sehingga pasien sering kali pingsan.Dalam hal ini, dokter yakin yang
bersangkutan akan meninggaldunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan
takaran tinggi(overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa
sakitnya,tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.[6]
b) Eutanasia Pasif (Negatif)Yaitu apabila dokter tidak memberikan
bantuan secara aktifuntuk mempercepat proses kematian pasien. Jika
seorangpasien menderita penyakit dalam stadium terminal, yangmenurut pendapat
dokter sudah tidak mungkin lagidisembuhkan, maka kadang-kadang pihak keluarga
karenatidak tega melihat seorang anggota keluarganya berlama-lamamenderitadirumahsakit,lalumemintakepadadokteruntukmenghentikan
pengobatan. Akibatnya si penderitaakhirnya meninggal.[7]Contoh
euthanasia pasif, misalkanpenderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang
sudah dalamkeadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak adaharapan
untuk sembuh. Atau orang yang terkena seranganpenyakit paru-paru yang jika
tidak diobati maka dapat mematikanpenderita. Dalam kondisi demikian, jika
pengobatan terhadapnyadihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya.[8]
2. Faktor
penyebab bunuh diri
Menurut Emile Durkheim
terdapat empat penyebab bunuh diri dalammasyarakat, yaitu egoistic suicide
yaitu bunuh diri karena urusan pribadi, altruistic suicide yaitu bunuh
diri untuk memperjuangkan orang lain, kemudian jenis bunuh diri yang
diakibatkan karena peraturan yang tinggi adalah bunuh diri fatalistik, dan
jenis bunuh diri yang diakibatkan karena peraturan yang rendah adalah bunuh
diri anomik. Durkheim menekankan tindakan bunuh diri yang diakibatkan oleh fakta sosial, yaitu integrasi dan juga regulasi atau peraturan.[9]
Menurut Muhammad Adam
Hussein dalam hal ini mempunyai pendapat. dimana faktor penyebab bunuh diri itu
disebabkan oleh beberapa motif, sebagai berikut :
a)
Depresi (Pengaruh
dari pikiran yang macam-macam, sehingga arahpikiran menjadi kacau, saking
kacaunya sehingga tak mampu berpikirjernih).
b)
Tekanan Emosi (Terlalu
menuntut ini itu terhadap diri sendiri, sedangkemampuan diri tidak bisa menjangkaunya
hingga akhirnya emositerpendam. Saking terpendamnya emosi semakin lama
semakinmenumpuk yang akhirnya mengakibatkan keputusasaan tingkat tinggihingga
muncul tindakan percobaan bunuh diri).
c)
Tidak berani menghadapi
kenyataan hidup (Banyak hal yang terjadidalam hidup ini yang tidak sesuai dengan
keinginan atau harapanhingga menutupi kebenaran/kenyataan hidup, sikap seperti
ini sikaplari dari masalah, padahal perlu diketahui masalah tidak bisadihindarkan
dalam hidup ini).
d) Miskin Harta, Miskin Ilmu, dan Miskin Iman (Miskin
Harta dimana kebutuhanhidup tidak terpenuhi dengan semestinya. Miskin Ilmu,
dimana saat ilmuyang ingin dikuasai kerapkali tidak berhasil dipelajari. Miskin
Iman,maksudnya kurang pemahaman tentang ajaran agama juga dapat menjadifaktor
penyebab bunuh diri).
e)
Penyalahgunaan Barang
Haram (Terlalu kecanduan atau ketergantungan terhadap barang haram
seperti sabu-sabu, alkohol, dan barang haram lainnya yang memabukkan. Itu semua
dapat memicu untuk berbuat nekadtermasuk berani bunuh diri).[10]
C. Euthanasia
dan Bunuh Diri MenurutPandangan
Islam
Islam sangatmenghargaijiwa,
lebih-lebihjiwamanusia.Apalagisalahsatutujuansyari’atadalahmemeliharajiwamanusia,
olehkarenanyaseseorangtidakberwenangsamasekalidantidakbolehmelenyapkantanpakehendakdanaturan
Allah sendiri.
Di dalam al-Qur’an diingatkan bahwa hidup dan mati adalah di tangan tuhan
yangIa ciptakan untuk menguji iman, amalan, dan ketaatan manusiaterhadap tuhan
penciptanya. Karena itu, Islam sangatmemperhatikan keselamatan hidup dan
kehidupan manusiasejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang
hidupnya.Kemudian untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupanmanusia itu,
Islam menetapkan berbagai norma hukum perdatadan pidana beserta sanksi-sanksi
hukumannya, baik di duniaberupa hukuman had dan qishas termasuk hukuman mati,
diyat(denda), atau ta’zir ialah hukuman yang ditetapkan oleh ululamr atau
lembaga peradilan, maupun hukuman di akhiratberupa siksaan Tuhan di neraka
kelak.[11]
Karena hidup dan mati itu ada di tangan tuhan dan merupakan
karunia serta wewenang tuhan, maka Islammelarang orang melakukan pembunuhan,
baik terhadap oranglain (kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh
agama)maupun terhadap dirinya sendiri
(bunuh diri) dengan alasanapapun. Sebagaimanafirman Allah danhaditsnabi di
bawahini:
1. Firman Allah dalam QS.
An-Nisa’: 29-30
وَلَا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا(*)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ
عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ
يَسِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak
dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian
itu adalah mudah bagi Allah.
2. HaditsriwayatBukharidan Muslim
dariJundub bin Abdullah
كَانَ
فيمن كان قبلكم رجل به جرح فجزع فأخذ سكينا فحزبها يده فما رقأالدم حتى مات. قال
الله : بادرنى عبدى بنفسه حرمت عليه الجنة.
Telahada di antara orang-orang
sebelumkamuseoranglelaki yang mendapatluka, lalukeluhkesahlahia.Makaiamengambilpisaulalumemotongtangannyadenganpisauitu.
Kemudiantidakberhenti-hentidarahnyakeluarsehinggaiamati. Maka Allah
bersabda,”Hambakutelahmenyegerakankematiannyasebelumakumematikan.Akumengharamkansurgauntuknya.”
Ayat al-Qur’an
dan hadits
tersebut di atasdengan jelas menunjukkan bahwa bunuh diri itu dilarang
kerasoleh Islam dengan alasan apapun. Misalnya, seorang menderitaAIDS atau
kanker tahap akhir yang sudah tak ada harapansembuh secara medis dan telah
kehabisan harta untuk biayapengobatannya.Islam tetap tidak memperbolehkan si
penderita menghabisi nyawanya, baik dengan tangannya sendiri (bunuhdiri dengan
minum racun atau menggantung diri dansebagainya) maupun dengan bantuan orang lain, sekalipundokter
dengan cara memberi suntikan atau obat yang dapatmempercepat kematiannya
(eutanasia positif), atau dengan caramenghentikan segala pertolongan terhadap
si penderitatermasuk pengobatannya (eutanasia negatif). Sebab penderita yang
menghabisi nyawanya dengan tangannya sendiri atau dengan bantuan orang lain itu
berarti ia mendahului atau melanggar kehendak dan wewenang tuhan; padahal
seharusnya ia bersikap sabar dan tawakal menghadapi musibah, seraya tetap
berikhtiar mengatasi musibah dan berdoa kepada Allah yang maha kuasa, semoga
Allah berkenan memberi ampunan kepadanya dan memberi kesehatan kembali, apabila
hidupnya masih bermanfaat dan lebih baik baginya.[12]
Menurut hukum pidana Islam,
orang yangmenganjurkan/menyetujui/membantu seseorang yangmembunuh diri adalah
berdosa dan dapat dikenakan hukumanta’zir. Demikian pula apabila orang gagal
melakukan bunuhdiri, sekalipun dibantu
orang lain, maka semuanya dapatdikenakan hukuman ta’zir. Berat ringannya
hukuman ta’zir itu diserahkan sepenuhnya kepada hakim yang mengadili perkara
untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai
dengan tindak pidananya, pelakunya, dan situasi dan kondisinya di mana tindak
pidana itu terjadi.
Penyebab utama terjadinya
bunuh diri di masyarakatadalah karena kurang iman dan kurangpercaya pada diri
sendiri. Karena itu, untuk menangkalnya harus diintensifkan pendidikan agama
sejak masa kanak-kanak dan ditingkatkan dakwah Islamiyah kepada seluruh lapisan
masyarakat Islam guna peningkatan iman, ibadah, dan takwanya kepada Allah yang
maha kuasa.[13]
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan pembahasan tersebut dapat ditarik
sebuah kesimpulan, sebagai berikut:
1. Euthanasia, yaitu mengakhiri kehidupan seseorang dengan cara
memasukkan sesuatu dengan atau tanpa permintaan eksplisit dari pasien dalam
rangka memudahkan dan menghilangkan rasa sakit.bunuh diriadalah
salah satu perbuatan tercela dengan menghakimi diri sendiri secara berlebihan
dan ingin mendahului takdir kematian yang ditentukan Ilahi Robbi dengan
usaha bunuh diri dilakukan dengan berbagai cara/langkahnya.
2. Faktor-faktorpenyebabterjadinya euthanasia antara lain:Faktor ekonomi yang tidak lagi mencukupi, harga obat
dan biaya tindakan medis sudah terlalu mahal dan tidak dapat dipenuhi.Penyakit
yang sudah divonis oleh tim medis tidak dapat disembuhkan/akut (pengobatan apa
pun tidask berguna lagi).Pertimbangan ruangan (RS), petugas kesehatan, dan
peralatan rumah sakit, seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pasien lain.Rasa kemanusiaan (kasih sayang).Dengan pertimbangan mati dengan layak, dari pada hidup
tersiksa.Meringankan beban si sakit, baik dengan cara positif maupun dengan
cara negatif.Menurut Emile Durkheim terdapat empat penyebab bunuh diri
dalammasyarakat, yaitu egoistic suicide yaitu bunuh diri karena urusan
pribadi, altruistic suicide yaitu bunuh diri untuk memperjuangkan orang
lain, kemudian jenis bunuh diri yang diakibatkan karena peraturan yang tinggi
adalah bunuh diri fatalistik, dan jenis bunuh diri yang diakibatkan karena
peraturan yang rendah adalah bunuh diri anomik. Durkheim menekankan tindakan
bunuh diri yang diakibatkan oleh
fakta sosial, yaitu integrasi dan juga regulasi atau
peraturan.
3.
bunuh diri itu dilarang kerasoleh Islam dengan alasan
apapun. Misalnya, seorang menderitaAIDS atau kanker tahap akhir yang sudah tak
ada harapansembuh secara medis dan telah kehabisan harta untuk
biayapengobatannya.Islam tetap tidak memperbolehkan si penderita menghabisi
nyawanya, baik dengan tangannya sendiri (bunuhdiri dengan minum racun atau
menggantung diri dansebagainya) maupun
dengan bantuan orang lain, sekalipundokter dengan cara memberi suntikan
atau obat yang dapatmempercepat kematiannya (eutanasia positif), atau dengan
caramenghentikan segala pertolongan terhadap si penderitatermasuk pengobatannya
(eutanasia negatif).
DAFTAR
PUSTAKA
Zuhdi,Masjfuk.
Masail Fiqhiyah. Jakarta: Midas Surya Grafindo, 1997.
Setiawan,Eko.Eksistensi
Euthanasia dalam Perspektif Hukum Islam.Al-Ahwal, Vol. 7, No. 1 April 2015.
Thobroni, Ahmad.BomBunuhDiri Dan Euthanasia
DalamTinjauanHukum Islam., UlulAlbab: JurnalStudidanHukumislam Vol. 1 No. 1 Oktober 2017.
Anas,Muhammad.Bunuh Diri Menurut Emile Durkheim
Dalam Pandangan Agama Islam dan Pencegahannya.Jurnal Review
Pendidikan IslamVolume 02, Nomor 01, Juni 2015.
Sudrajat, Ajat. Fikih Aktual: Kajian Atas Persoalan-Persoalan
Hukum Islam Kontemporer. Ponorogo: STAIN
Ponorogo Press, 2008.
Khaeruman,
Badri Khaeruman.Hukum Islam dalam Perubahan Sosial. Bandung : Pustaka
Setia, 2010.
[1]Ajat Sudrajat, Fikih Aktual: Kajian Atas
Persoalan-Persoalan Hukum Islam Kontemporer (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008), hal 181.
[3] Ajat, Fikih, hal 182.
[4]Muhammad Anas, Bunuh Diri Menurut Emile Durkheim
Dalam Pandangan Agama Islam dan Pencegahannya, Jurnal Review
Pendidikan IslamVolume 02, Nomor 01, Juni 2015, hal 168.
[9]Anas, Bunuh Diri, hal 167.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar