Blog masa kini yang berisi kontent inspiratif

KELOMPOK 1 - Perbandingan Pendidikan -Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Indonesia


Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Indonesia
MakalahIniDisusununtukMemenuhi Salah SatuTugas Mata Kuliah
Perbandingan Pendidikan
Description: E:\STAIN PONOROGO Materi Kuliah\IMG_20160916_124832.png
DisusunOleh: Kelompok 1
AnggittaWindiPriBadiyanti    210315295
NibarDestianArkianto            210315270
Rani Kurnia Sutra                  210315272

DosenPengampu :
ZainurRofik


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN PONOROGO

 
)
MARET 2018
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Pendidikan adalah memanusiakan manusia. Jadi pendidikan tersebut dilakukan oleh manusia dengan upaya sungguh-sungguh serta setrategi dan siasat yang tepat demi keberhasilan pendidikan tersebut. Pelaksanaan pendidikan berlangsung dalam keluarga sebagai pendidikan informal, di sekolah sebagai pendidikan formal dan di masyarakat sebagai pendidikan nonformal serta berlangsung seumur hidup.
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan atau cara lain yang dikenal dan diakuki oleh masyarakat. Undang-undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang. Untyk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Oleh karena itu makalah ini membahas tentag sistem pendidikan yang ada di Indonesia agar sebagai calon guru dapat mengetahui.
  1. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah pendidikan orde lama, orde baru dan orde reformasi di Indonesia ?
2.      Bagaimana sistem dan kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ?
3.      Bagaimana perkembangan kurikulum di Indonesia ?
4.      Bagaimana isu sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) di Indonesia ?

BAB II
SISTEM DAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

  1. Sejarah Pendidikan Orde Lama, Orde Baru Dan Orde Reformasi Di Indonesia
1.      Sejarah Pendidikan Orde Lama
      Pendidikan pada zaman Orde Lama ini dipengaruhi oleh kondisi politik saat itu. Ketika itu, Indonesia setelah lepas dari penjajahan dan setelah berhasil mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan kembali Belanda dengan Perjanjian KMB, bangsa kita tengah belajar membangun sebuah bangsa, belajar berdemokrasi. Maka, sebagaimana anak kecil yang swdang belajar naik sepeda, sering terjadi euforia, kesalahan, dan itu terbukti bagaimana tidak stabilnya pemerintahan saat dengan sistem parlementernya, dengan banyaknya partai yang saling sikut untuk berkuasa. Maka, parlemen sulit bekerja sama secara baik, positif, maju, dan progresif untuk membentuk sebuah rancangan dan penerapan pendidikan nasional yang baik dan kuat. Sampai kemudian, Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden 1959 untuk membubarkan parlemen dan kembali ke UUD 45 sebagai ganti UUDS 50 untuk menstabilkan kondisi politik nasional saat itu.[1]
      Salah satu bentuk pembaruan pendidikan nasional saat itu berkaitan dengan institusionalisasinya. Pelembagaannya adalah pembaruan penggantian kementrian yang mengurusi pendidikan, yang dulunya Kementrian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Kemudian, ditindaklanjuti lagi dengan pembentukan Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, ditambah dengan Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan serta dikaitkan pula dengan Departemen Olahraga. Ini jelas menunjukkan bagaimana situasi politik pendidikan saat itu kurang stabil dan itu berakibat pada implementasinya yang kurang efektif. Hal itu tercermin pula pada sosok yang memegang jabatan Kepala Kementrian Pendidikan saat itu yang sering berganti-ganti.
      Usaha untuk memajukan pendidikan nasional yang dilakukan pada zaman Orde Lama salah satunya adalah dengan mendirikan kantor Departemen Pendidikan di tingkat daerah. Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan pendidikan nasional agar tidak elitis, terutama berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan pada rakyat di seluruh penjuru wilayah Indonesia. Anggaran dan pembiayaan diambil dari daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten.
      Kemudian, pendidikan yang dilakukan di zaman Orde Lama untuk memajukannya adalah menguatkan dan memperbanyak jenis pendidikan untuk guru. Selain itu, juga dilaksanakan program wajib belajar. Walaupun semua itu menghadapi halangan dan persoalan berkaitan dengan kondisi sosial politik saat itu yang tengah memasuki pertarungan ideologis antara kalangan sosialis, komunis, agama dan kalangan tentara, hal itu menjadikan persoalan ekonomi terbengkalai, apalagi dunia sedang mengalami Perang Dingin antara blok Uni Soviet dan Amerika Serikat. Itu terlihat dari bagaimana salah satu tujuan pendidikannya membentuk masyarakat sosialis dan sering diimbuhi dengan Manipol USDEK dan doktrin-doktrin dari Presiden Soekarno, jelas menunjukkan bagaimana pendidikan saat itu dipengaruhi riak politik saat itu. Namun, hasil pendidikan di zaman tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan pendidikan di zaman kemerdekaan, baik dari gedung sekolah, jumlah guru, murid, sarjana, maupun jumlah pendidikan tinggi.[2]


2.      Sejarah Pendidikan Orde Baru
      Pendidikan di zaman Orde Baru pada permulaannya berusaha membedakan dirinya dengan pendidikan di zaman Orde Lama, yang terlihat bagaimana tujuan pendidikannya menghilangkan beberapa kata sosialis, “Manipol USDEK”, dan menambahkan kata Pancasila dengan sejati. Lebih jauh, Orde Baru memangkas peranan partai politik dengan menggantinya dan menonjolkan bidang ekonomi. Hal itu diwujudkan dengan kata “pembangunan” sebagai mitos dan ideologinya, termasuk ikut memberikan pengaruh bidang pendidikan, dengan memberikan pembangunan gedung-gedung, sarana, dan prasarana pendidikan. Pembangunan saat itu mendaptkan keberuntungan karena harga minyak saat itu tengah naik. Harga minyak yang tinggi tersebut menjadikan proyek pembangunan pendidikan dilaksanakan dengan cepat, salah satunya adalah pembangunan SD Inpers.
      Kemudian, salah satu ciri pendidikan di zaman Orde Baru adalah bagaimana bentuk dan implementasi atau kebijakan pendiidikannya selalu dikaitkan dengan persoalan pembangunan dan ekonomi. Tidak heran jika jumlah dan jenis pendidikan kejuruan, keahlian, dan keterampilan ditanamkan atau dimasukkan dari sejak SD samapai perguruan tinggi. Intinya, lulusan pendidikan di zaman Orde Baru dituntut untuk bisa kerja.[3]
      Apa yang kemudian menjadi ciri pendidikan nasioanl pada masa Orde Baru adalah bagaimana stabilitas politik memberi pengaruh pada dunia pendidikan. Hal itu dapat kita lihat dari isntitusi, lembaga, departemen, dan kementerian yang mengurusi pendidikan relatif stabil, bahkan bisa dikatakan sangat stabil, yaitu hanya satu nama institusi tersebut, yang menggantikan nama institusi Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, yaitu menjadi menjadi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Departemen ini tidak pernah diganti selama masa pemerintahannya (1966-1998), 32 tahun. Coba kita bandingkan dengan masa pemerintahan Orde Lama pimpinan Soekarano (1945-1966), 21 tahun. Pada masa Orde Lama, terjadi perubahan empat kali. Pertama, Kementerian Pengajaran; kedua Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudyaaan; ketiga menjadi  Deparetemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan; sementara yang keempat bukan saja berganti namanya, melainkan juga terdapat tiga badan lembaga sendiri yang mengurusi pendidikan, yaitu Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, dan Departemen Olahraga. Namun, stabilitas tersebut tidak menghasilkan sebuah pendidikan nasional yang berkemanusiaan karena angka pengangguran, angka putus sekolah, dan angka buta huruf masih tinggi. Semua itu disebabkan salah satunya adalah anggaran pendidikan nasional masih minim, yaitu di bawah 20%. Ditambah lagi, kebijakan nasional tidak dilakukan dengan manajemen yang profesional, akuntabel, efektif, dan berkesinambungan.
      Kemudian, nama-nama yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Nasional di zaman Orde Baru kalah banyak dengan daftar Menteri Pendidikan di zaman Orde Lama. Di zaman Orde Lama, jumlah Menteri Pendidikan sebanyak 14 orang, sedangkan jumlah Menteri Pendidikan di zaman Orde Baru sebanyak 10 orang. Ini juga menunjukkan bagaimana stabilitas politik pendidikan saat itu.[4]
3.      Sejarah Pendidikan Orde Reformasi
      Pendidikan di zaman reformasi pada permulaannya, sikapnya seperti halnya Orde Baru terhadap Orde Lama, yaitu berusaha mencoba membedakan dirinya dengan orde sebelumnya, yaitu Orde Baru. salah satu bentuk pendidikan di zaman reformasi yang membedakan adalah diterapkannya otonomi daerah dan otonomi lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi.
      Sesuai dengan watak reformasi yang selalu menginginkan perubahan dan sering bersifat reaksioner terhadap kritik dan terburu-buru membuat kebijakan. Misalnya, kurikulum pada zaman reformasi setidaknya mengalami perubahan dua kali, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Lalu, perubahan pada Departemen Pendidikan, yang di zaman Orde Baru bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di zaman reformasi dirubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional.
      Namun demikian, pendidikan di zaman reformasi tampaknya sulit mewujudkan anggaran pendidikan yang sesuai dengan amanah UUD 45, yaitu 20%. Baru pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang kedua, 2009-2014, hal itu diwujudkan. Ini jelas menunjukkan bahwasanya pendidikan di zaman reformasi bidang reformasi pendidikan dilakukan dengan setengah hati. Dari sinilah kemudian muncul sekolah-sekolah tau pendidikan-pendidikan alternatif yang dilakukan oleh komunitas atau tokoh yang kritis dan independen, antara lain Sekolah Rimba yang didirikan Butet Manurung, maupun Qaryah Thayyibah yang didirikan Ahmad Bahrudin. Tujuan pendirian pendidikan tersebut adalah mengkritik sekaligus mengisi pendidikan yang belum dilakukan oleh pihak penguasa.[5]






  1. Sistem dan Kebijakan Pendidikan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
1.      Sistem Pendidikan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
            Terkait sistem pendidikan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Ssitem Pendidikan Nasional Bab I tentang ketentuan umum menyebutkan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya unyuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sedangkan pendidikan nasional dalam undang-undnag tersebut diartikan sebagai pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sementara sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
            Yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional sisdiknas adalah: Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[6]


2.      Kebijakan Pendidikan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
      Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidiakn watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3.      Melakukan pembaruan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara profesional;
4.      Meberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarkat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5.      Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sendiri mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
8.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi.[7]
  1. Perkembangan Kurikulum di Indonesia
            Sejak zaman kemerdekaan, telah terjadi beberapa kali perubahan (penyempurnaan) kurikulum, yang sampai saat ini sekurang-kurangnya sudah terjadi sebelas kali, yakni delapan kali terjadi sebelum era otonomi daerah dan tiga kali terjadi setelah era otonomi daerah, yaitu: 1) kurikulum 1947, 2) kurikulum 1964, 3) kurikulum 1968, 4) kurikulum 1973 (proyek perintis sekolah pembangunan) 5) kurikulum 1975, 6) kurikulum 1984, 7) kurikulum 1994, 8) kurikulum SMK 1999 (kurikulum 1994 yang disempurnakan) 9) kurikulum 2004 (KBK), 10) kurikulum 2006 (KTSP), 11) kurikulum 2013. [8]
            Kurikulum 1947 merupakan kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan, memakai istilah leer plan (Bahasa Belanda), yang artinya rencana pelajaran. Disebut dengan nama rentjana pelajran terurai sekolah dasar. Rasionalnya, pada waktunya itu, pendidikan di Indonesia masih di pengaruhi oleh sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang sehingga dapat dikatakan hanya meneruskan yang pernah di gunakan sebelumnya.
            Setelah rencana pembelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum Indonesia mengalami penyempurnaan. Dengan berganti nama menjadi Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Yang menjadi ciri dalam kurikulum ini adalah setiap pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
            Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pendidikan di Indonesia. Kali ini diberi nama dengan rencana pendidikan 1964. yang menjadi ciri dari kurikulum ini pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional, kerigelan dan jasmani.
            Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari kurikulum 1964. Yaitu perubahan struktur pendiddikan dari pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Pembelajaran diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan serta pengembangan fisik yang sehat dan kuat kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif
            Kurikulum 1984 mengusung proses skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan itu penting. Kurikulum ini juga sering disebut dengan kurikulum 1975 yang disempurnakan.
            Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses. Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
            Kemudian KBK tahun 2004 dan KBK tahun 2006 (versi KTSP), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh dalam menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang ditetapkan, mulai dari tujuan, visi-misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan hingga pengembangan silabusnya.
            Kurikulum 2013 adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Bertujuan untuk mendorong peserta didik mampu dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mempresentasikan, apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran.[9]
  1. Isu Sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) Di Indonesia
            Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) lahir didasarkan pada ketentuan Undang-Undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) no 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Untuk memenuhi ketentuan ini, kemendikbud khususnya direktorat jenderal manajemen pendidkan dasar dan menengah telah merintis beberapa sekolah yang diharapkan mampu menrapkan standar mutu menuju sekolah bertaraf internasional. Sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI) adalah sekolah yang memenuhi  standar nasional pendidikan (SNP) serta mempunyai keunggulan yang merujuk pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-Coperation Develompment (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki kriteria standar nasional pendidikan (SNP) secara mantap. RSBI/SBI agar benar-benar menjadi RSBI/SBI diberi kesempatan menyiapkan dirinya selama lima tahun.
            Kelompok yang pro yang didominasi oleh kalangan pemerintah menyatakan RSBI/SBI masih layak dipertahankan seperti pengakuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh yang menyatakan bahwa:
            “Rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI/SBI) merupakan wadah atau layanan khusus bagi anak-anak pintar, jika semua anak-anak pintar harus brsekolah di sekolah reguler, dikhawatirkan tidak ada kesempatan untuk berkembang.”
            Namun dikesempatan lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  M Nuh juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin merevisi atau mengamandemen Undang-Undang Sistem Penidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait desakan pengahpusan keberadaan RSBI/SBI.
            Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintahan sendiri masih ragu dengan program RSBI/SBI yang telah dijalnkan, sehingga memunculkan konflik ditengah masyarkat. Konflik ini telah berkembang menjadi isu yang tak berujung, sehingga memunculkan komentar-komentar beragam dikalangan masyarakat.
            Jika ditinjau dari awal pembentukan RSBI/SBI tidak terlepas dari keinginan pemerintah  untuk membangun RSBI/SBI di Indonesia dengan tujuan untuk mengantisipasi perkembangan pendidikan pada era globalisasi. Hadirnya RSBI berkaitan dengan belum ada sekolah yang memiliki standar yang ditetapkan OECD sebagai SBI. Oleh karena itu pemerintah menyeleksi dan menyiapkan sekolah yang masuk ke dalam Sekolah Standar Nasional (SSN) untuk dipersiapkan menjadi Sekolah Berstandar Internasional (RSBI/SBI). Kebijakan ini telah bergulir selama 7 tahun dan dari hasil evaluasi dilakukan oleh Direktorat Pembina SMA menunjukkan bahwa 10% sekolah penyelenggara mengalami kemajuan dan berubah cepat dalam perbaikan fisik sekolah, perubahan prestasi siswa dalam meraih kejuaraan internasional, peningkatan kompetensi bahasa Inggris siswa dan guru, dan kultur dalam kolaborasi internasional namun belum memenuhi standar OECD untuk ditingkatkan sebagai RSBI/SBI.
            Dalam proses persiapannya, icon RSBI/SBI di mata masyarakat Indonesia tak bisa lepas dari billingual sebagai medium of intruction, multi media dalam pembelajaran di kelas, berstandar internasional, ataupun sebagai sekolah prestisius dengan jalinan kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara anggota OECD maupun lembaga-lembaga tes/sertifikasi internasional, seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, dan lain-lain.[10]

  

           















BAB III
KESIMPULAN
            Salah satu ciri pendidikan di zaman Orde Baru adalah bagaimana bentuk dan implementasi atau kebijakan pendiidikannya selalu dikaitkan dengan persoalan pembangunan dan ekonomi.
            Pendidikan di zaman reformasi pada permulaannya, sikapnya seperti halnya Orde Baru terhadap Orde Lama, yaitu berusaha mencoba membedakan dirinya dengan orde sebelumnya, yaitu Orde Baru. salah satu bentuk pendidikan di zaman reformasi yang membedakan adalah diterapkannya otonomi daerah dan otonomi lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi.
            Terkait sistem dan kebijakan-kebijakan pendidikan di Indonesia, Indonesia menganut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
            Perkembangan kurikulum di Indonesia mulai berkembang pada tahun 1947 sampai sekarang kurikulum 2013, yaitu : Kurikulum 1947 (rencana pembelajaran); Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai); Kurikulum 1964 (rencana pendidikan); Kurikulum 1968 (pembaharuan dari kurikulum 1964); Kurikulum 1975 (sebagai pengganti kurikulum 1968 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif); Kurikulum 1984 (kurikulum 1975 yang disempurnakan); Kurikulum 1994 (dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional); Kemudian KBK tahun 2004 dan KBK tahun 2006 (versi KTSP); dan Kurikulum 2013 adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif.
            Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) lahir didasarkan pada ketentuan Undang-Undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) no 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Al-‘Ulum; Vol. 2, Tahun 2013.
Rifa’i, Muhammad. Sejarah Pendidikan Nasional Dari Masa Klasik Hingga          Modern. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media. 2011.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem          Pendidikan Nasional.
Widyastono, Herry, Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah dari Kurikulum 2004,2006, Ke Kurikulum 2013,Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014.













[1] Muhammad Rifa’i, Sejarah Pendidikan Nasional Dari Masa Klasik Hingga Modern, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), 190.
[2] Ibid.,190-192
[3] Ibid.,255-256.
[4] Ibid.,256-257
[5] Ibid.,283-284
[6] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[7] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[8] Herry Widyastono, Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah dari Kurikulum 2004,2006, Ke Kurikulum 2013(Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014),54-55.
[9] Ibid., 56-58.
[10] Al-‘Ulum; Vol. 2, Tahun 2013, 119-121.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Popular Posts

Blog Archive

PAI.H

PAI.H
Kita lebih dari sekedar teman, we are family