Makalah ini
dibuat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
“
Masail Fikihiyah ”
Disusun oleh : Kelompok 1
1.
Dhofatul
Hidayah (210315294)
2.
Diva
Savitri (210315273)
3.
Muhammad
Firza Masruri (210315276)
4.
Siti
Khasanah (210315287)
KELAS PAI.H
Dosen pengampu
Ibnu Muchlis, M.Hum.
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berbagai permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat, baik
yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan,
kesehatan, dan sebagainya sering kali meminta jawaban kepastiannya dari sudut
hukum. Dalam keadaan yang demikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu
yang dinamakan Ilmu Masail al-Fiqhiyah. Berbagai masalah yang
dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik, dan sekaligus
problematik. Hal yang demikian terjadi, karena untuk menjawab berbagai masalah
tersebut telah pula bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan karena latar
belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan berbeda-beda. Demikian
pula perbedaan teologi, pandangan politik sebagaimana yang terdapat pada sunni
dan si’i juga memengaruhi dalam pengambilan keputusan hukum.[1]
Sebagai suatu ilmu, Masail al-Fiqhiyah sangatlah penting
untuk dipelajari, karena dalam ilmu ini membahas berbagai permasalahan yang
cukup kompleks dalam kehidupan masyarakat saat ini. Maka, untuk lebih mudah
memahami bagaimana konsep umum dari Masail al-Fiqhiyah ini, penulis akan
mengulasnya dalam makalah ini, dengan harapan supaya dapat bermanfaat bagi para
pembaca dan khususnya bagi penulis.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian dari Masail
Fiqhiyyah al-Hadisah?
2.
Apa saja ruang lingkup dari Masail Fiqhiyyah
al-Hadisah?
3.
Apa tujuan mempelajarinya
Masail Fiqhiyyah al-Hadisah?
|
1
|
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Masail
Fiqhiyyah al-Hadisah
Masail Fiqhiyah al-Haditsah
terdiri dari 3 suku kata, yaitu Masail, Fiqhiyah, dan Al-Haditsah.
Secara bahasa, Masail ((مَسَائِل
merupakan jamak dari kata (مَسْاَلَة) yang berarti
persoalan atau masalah.[2] Sedangkan
Fiqhiyah berasal dari kata fiqh yang secara bahasa bermakna paham[3],
sedangkan menurut istilah berarti syariat (ilmu yang berkaitan dengan amal
perbuatan manusia yang diambil dari nash Al-Quran atau As-Sunnah)[4], dan
Al-Haditsah berarti hal yang baru. Jadi, Al-Masailul Fiqhiyah
Al-Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam
kehidupan manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW.
maupun sahabatnya.[5]
Masail Al-Fiqhiyah
adalah ilmu yang berangkat dari berbagai perkembangan masalah-masalah baik yang
datang dari segi ibadah, akidah, ataupun yang datang dari masalah-masalah
kemasyarakatan, seperti ekonomi, sosial, kesehatan, dan lain sebagainya. Semua
masalah tersebut ada yang berawal dari perkembangan dan tuntutan zaman tetapi
ada juga yang berasal dari perbedaan tafsir atas konteks kepentingan.
Permasalahan tersebut jelas membutuhkan jawaban yang pasti dan berdalil hukum.[6]
|
2
|
Di dalam melakukan ijtihad ada rambu-rambu yang menjadi pegangan
bagi setiap mujtahid yang tidak boleh dilanggar:
1.
Tidak boleh
merusak ketentuan dasar dalam aqidah Islam.
2.
Tidak boleh
mengurangi atau merusak martabat manusia.
3.
Tidak boleh
mendahulukan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum.
4.
Tidak boleh
mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah
nyata manfaatnya.
5.
Tidak boleh melanggar
akhlaqul karimah (moralitas manusia)[7]
Seiring berkembangnya zaman, permasalahan keagamaan yang bersifat
baru sangatlah banyak, yang masing-masing membutuhkan jawaban, sehingga Islam
bisa diterima disetiap zaman dan tempatnya, dan akhirnya kaum muslimin juga
tidaklah buta akan hukum pekerjaan/tindakan yang dijalaninya.
Adapun faktor-faktor yang melatar belakangi munculnya Al-Masailul
Fiqhiyah Al-Haditsah antara lain:
1.
Sosiologis
yaitu status atau pranata sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang
berbeda-beda, sehingga kehidupan masyarakat selalu diukur dengan status
sosialnya atau ada kecenderungan masyarakat terhadap pergaulan. Dalam kasus ini
muncul persoalan fiqih terkini seperti aborsi dengan alasan sosial dengan
akibat pergaulan bebas.
2.
Antropologis,
yaitu tatanan adat istiadat atau kebudayaan yang beraneka ragam yang ada dalam
kehidupan masyarakat, atau masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa,
kehidupan kebudayaan atau tradisi yang dijalankan secara terus-menerus yang
dipatuhi oleh masyarakat adat, seperti kawin lari.
3.
Astronomis,
yaitu suatu keadaan pergantian siang dan malam, adanya pembagian waktu serta
abnormalnya kondisi waktu daerah tertentu, seperti kasus puasa di daerah yang
malam dan atau siangnya yang tidak seimbang, atau bagaimana sholat diangkasa
luar ke mana arah kiblatnya.
4.
Anatomis, yaitu
keadaan yang ada pada tubuh manusia, seperti masalah donor ginjal.
5.
Geografis,
yaitu keadaan suatu daerah yang berbeda keadaan daerahnya dengan daerah yang
lainnya, sehingga juga memunculkan persoalan-persoalan daerah, seperti masalah
zakat. [8]
6.
Medis, yaitu
bidang kesehatan dan farmasi, seperti aborsi karena medis, penggunaan obat
dengan terapi urine.
7.
Politis, yaitu
keadaan yang mengatur hubungan ketatanegaraan dan atau hubungan antar Negara,
seperti golput dalam pemilu dan nikah antar negara.
8.
Biologis, yaitu
keadaan yang ada pada makhluk hidup yang ada dipermukaan bumi, kaitannya dengan
usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya, seperti memakai alat seksual untuk memenuhi
kebutuhan seks.
9.
Yuridis, yaitu
keadaan hukum karena adanya perubahan tempat, kepentingan, keadaan, manfaat, dan
niatnya, seperti kasus haram rokok bagi wanita hamil, dan anak-anak.
10.
Religius/Mazhab,
yaitu pemahaman terhadap agama dan banyak macam ragam agama di dunia serta pemahaman
terhadap madzhab tertentu, seperti nikah beda agama, menahan haid karena demi
ibadah haji.
11.
IPTEK, seperti
jejaring sosial dan jual beli online.
12.
Ekonomis,
seperti: Sistem bunga bank, zakat mal dalam perpajakan, kredit dan arisan,
zakat profesi, asuransi, dll.
Semua masalah tersebut masing-masing membutuhkan jawaban karena hal
itu masuk dalam aktivitas manusia sehari-hari.[9]
B.
Ruang Lingkup Masail
Fiqhiyyah al-Hadisah
Berdasarkan pengertian diatas maka ruang lingkup dari Masail Fiqhiyyah
al-Hadisah adalah berbagai masalah mulai dari masalah
sejarah dan perkembangan pemikiran hukum Islam, pertumbuhan Fiqih, Ushul Fiqh
dan Qawa’id Fiqhiyah, implikasi perubahan sosial terhadap perubahan hukum,
serta berbagai pandangan teologi amat menarik untuk dikaji dan dikembangkan
lebih lanjut. Demikian pula adanya kelemahan pengadilan dalam Islam, serta
berbagai jawaban terhadap masalah yang muncul di abad modern.[10]
Hal ini
sebagaimana yang terdapat dalam berbagai sumber referensi Masail Al-Fiqhiyah,
bahwa Masail Al-Fiqhiyah membahas tentang masalah-masalah kontemporer
yang sudah terjawab maupun yang sedang diselesaikan, dan prediksi munculnya
permasalahan baru. Permasalahan-permasalahan tersebut tentu membutuhkan jawaban
dan jawaban tersebut tentunya harus berdasarkan dalil hukum serta mengutamakan
kemaslahatan umat. Sebagai contoh masalah-masalah kontemporer yang dibahas
dalam Masail
Al-Fiqhiyah adalah sebagai berikut:
1.
Perkawinan antar orang yang berlainan agama.
2.
Monogami, Poligami, dan Perceraian.
3.
Bayi Tabung/Inseminasi buatan menurut hukum
Islam.
4.
Adopsi dan Status hukum anaknya.
5.
Zina dan status anak zina.
6.
Homoseksual dan Lesbian.
7.
Transfusi darah, hubungan antara donor dan
resipien, dan menjualbelikan darah menurut Islam.[11]
8.
Dan kasus-kasus yang lainnya.
C.
Tujuan
Mempelajari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah
Diantara tujuan-tujuan dari mempelajari Al-Masailul Fiqhiyah
Al-Haditsah adalah sebagai berikut:
1.
Agar umat Islam
dapat memahami pengertian, tujuan, ruang lingkup dan berbagai persoalan kajian Masa’il
Fiqhiyah al-Haditsah yang berkaitan dengan persoalan fiqh kontemporer.
2.
Untuk
mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang di tengah
masyarakat.
3.
Menghindari
sifat taqlid fanatisme beragama.
4.
Mampu bersikap
arif dan toleran (tasamuh) atas perbedaan pandangan dalam pemahaman fiqh secara
rasional tanpa taqlid dengan suatu paham tertentu tanpa mengetahui
dalil-dalilnya.
5.
Akan dapat
menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara’ yang terperinci dalam
persoalan fiqh kontemporer, akan dipahami kandungan nash-nash syara’ dan
diketahui hukum-hukum yang ditunjukinya, sehingga dengan demikian dapat
diperoleh hukum perbuatan atau perbuatan-perbuatan dari nash tersebut.
6.
Dapat
menerapkan kaidah-kaidah hukum yang ditentukan jalan keluar (sikap) yang
diambil dikala menghadapi masalah-masalah fiqih aktual, sehingga dapat
ditentukan pula hukum sesuai dengan jalan keluar yang diambil.[12]
Dengan demikian, Masail Al-Fiqhiyah ini sangat penting untuk dipelajari sebab dengan mengetahui
perkembangan masyarakat saat ini dan masalah-masalah yang dihadapi, maka kita
mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat serta mampu juga mampu
bersikap toleran.
KESIMPULAN
Dari pembahasan
diatas, maka dapat ditarik kesimpulan:
1.
Pengertian
dari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah
Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah
adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan
manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW. maupun
sahabatnya.
2.
Ruang lingkup dari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah
Ruang lingkup dari Masail Fiqhiyyah
al-Hadisah adalah berbagai masalah mulai dari masalah
sejarah dan perkembangan pemikiran hukum Islam, pertumbuhan Fiqih, Ushul Fiqh
dan Qawa’id Fiqhiyah, implikasi perubahan sosial terhadap perubahan hukum,
serta berbagai pandangan teologi amat menarik untuk dikaji dan dikembangkan
lebih lanjut. Masail
Al-Fiqhiyah membahas
tentang masalah-masalah kontemporer yang sudah terjawab maupun yang sedang
diselesaikan, dan prediksi munculnya permasalahan baru.
3.
Tujuan mempelajarinya
Masail Fiqhiyyah al-Hadisah:
a. Agar
umat Islam dapat konsep umum dan berbagai persoalan kajian Masa’il Fiqhiyah
al-Haditsah yang berkaitan dengan persoalan fiqh kontemporer.
b. Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang
berkembang di tengah masyarakat.
c. Menghindari sifat taqlid fanatisme beragama.
d. Mampu bersikap arif dan toleran (tasamuh) atas perbedaan pandangan
dalam pemahaman fiqh secara rasional.
e. Dapat menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara’ yang
terperinci dalam persoalan fiqh kontemporer.
f.
|
7
|
Bakry, Nazar. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 1994.
Kodir, Abdul. Metodologi Studi Islam. Bandung: Pustaka
Setia, 2014.
Nata, Abuddin. Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta: Prenada
Media, 2003.
Rahman, Kaserun A. S. Kamus Modern Indonesia-Arab Al-Kamal.
Surabaya: Pustaka Progressif, 2010.
Sudarto. Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah. Yogyakarta:
Deepublish, 2018.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko
Gunung Agung, 1997.
[1] Abuddin Nata, Masail
Al-Fiqhiyah (Jakarta: Prenada Media, 2003), 1.
[2] Kaserun A. S.
Rahman, Kamus Modern Indonesia-Arab Al-Kamal (Surabaya: Pustaka
Progressif, 2010), 792.
[3] Nazar Bakry, Fiqh
dan Ushul Fiqh (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), 8.
[4] Abdul Kodir, Metodologi
Studi Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2014), 153.
[5] Sudarto, Masailul
Fiqhiyah Al-Haditsah (Yogyakarta: Deepublish, 2018), 1.
[6] Nata, Masail
Al-Fiqhiyah, i.
[7] Sudarto, Masailul
Fiqhiyah Al-Haditsah, 1-2.
[8] Ibid.,
3.
[9] Ibid.,
3-4.
[10] Nata, Masail
Al-Fiqhiyah, 224.
[11] Masjfuk Zuhdi,
Masail Fiqhiyah (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997), ix.
[12] Sudarto, Masailul
Fiqhiyah Al-Haditsah, 4.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar