Blog masa kini yang berisi kontent inspiratif

MAKALAH 1 - Masail Fikihiyah - KONSEP MASAIL FIQHIYYAH AL-HADISAH

KONSEP MASAIL FIQHIYYAH AL-HADISAH
Makalah ini dibuat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
“ Masail Fikihiyah ”
Disusun oleh : Kelompok 1
1.        Dhofatul Hidayah                    (210315294)
2.        Diva Savitri                               (210315273)
3.        Muhammad Firza Masruri     (210315276)
4.        Siti Khasanah                           (210315287)
KELAS PAI.H
Dosen pengampu
Ibnu Muchlis, M.Hum.
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
MARET 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Berbagai permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan, dan sebagainya sering kali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam keadaan yang demikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang dinamakan Ilmu Masail al-Fiqhiyah. Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik, dan sekaligus problematik. Hal yang demikian terjadi, karena untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah pula bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan berbeda-beda. Demikian pula perbedaan teologi, pandangan politik sebagaimana yang terdapat pada sunni dan si’i juga memengaruhi dalam pengambilan keputusan hukum.[1]
Sebagai suatu ilmu, Masail al-Fiqhiyah sangatlah penting untuk dipelajari, karena dalam ilmu ini membahas berbagai permasalahan yang cukup kompleks dalam kehidupan masyarakat saat ini. Maka, untuk lebih mudah memahami bagaimana konsep umum dari Masail al-Fiqhiyah ini, penulis akan mengulasnya dalam makalah ini, dengan harapan supaya dapat bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah?
2.      Apa saja ruang lingkup dari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah?
3.      Apa tujuan mempelajarinya Masail Fiqhiyyah al-Hadisah?

1
 

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Masail Fiqhiyyah al-Hadisah
Masail Fiqhiyah al-Haditsah terdiri dari 3 suku kata, yaitu Masail, Fiqhiyah, dan Al-Haditsah. Secara bahasa, Masail ((مَسَائِل merupakan jamak dari kata (مَسْاَلَة) yang berarti persoalan atau masalah.[2] Sedangkan Fiqhiyah berasal dari kata fiqh yang secara bahasa bermakna paham[3], sedangkan menurut istilah berarti syariat (ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash Al-Quran atau As-Sunnah)[4], dan Al-Haditsah berarti hal yang baru. Jadi, Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW. maupun sahabatnya.[5]
Masail Al-Fiqhiyah adalah ilmu yang berangkat dari berbagai perkembangan masalah-masalah baik yang datang dari segi ibadah, akidah, ataupun yang datang dari masalah-masalah kemasyarakatan, seperti ekonomi, sosial, kesehatan, dan lain sebagainya. Semua masalah tersebut ada yang berawal dari perkembangan dan tuntutan zaman tetapi ada juga yang berasal dari perbedaan tafsir atas konteks kepentingan. Permasalahan tersebut jelas membutuhkan jawaban yang pasti dan berdalil hukum.[6]
2
Metode kajian dalam Masa’il Fiqhiyah ini lebih banyak mengambil metode ijtihad daripada istinbat. Yang dimaksud ijtihad disini adalah menggali hukum dengan sungguh-sungguh terhadap masalah-masalah kehidupan yang bersifat baru dan tidak ada nash-nya. Sedangkan pengertian istinbat adalah upaya untuk menggali hukum dari sebuah persoalan melalui nash, baik Al-Quran ataupun Al-Hadits.
Di dalam melakukan ijtihad ada rambu-rambu yang menjadi pegangan bagi setiap mujtahid yang tidak boleh dilanggar:
1.      Tidak boleh merusak ketentuan dasar dalam aqidah Islam.
2.      Tidak boleh mengurangi atau merusak martabat manusia.
3.      Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum.
4.      Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah nyata manfaatnya.
5.      Tidak boleh melanggar akhlaqul karimah (moralitas manusia)[7]
Seiring berkembangnya zaman, permasalahan keagamaan yang bersifat baru sangatlah banyak, yang masing-masing membutuhkan jawaban, sehingga Islam bisa diterima disetiap zaman dan tempatnya, dan akhirnya kaum muslimin juga tidaklah buta akan hukum pekerjaan/tindakan yang dijalaninya.
Adapun faktor-faktor yang melatar belakangi munculnya Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah antara lain:
1.      Sosiologis yaitu status atau pranata sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berbeda-beda, sehingga kehidupan masyarakat selalu diukur dengan status sosialnya atau ada kecenderungan masyarakat terhadap pergaulan. Dalam kasus ini muncul persoalan fiqih terkini seperti aborsi dengan alasan sosial dengan akibat pergaulan bebas.
2.      Antropologis, yaitu tatanan adat istiadat atau kebudayaan yang beraneka ragam yang ada dalam kehidupan masyarakat, atau masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa, kehidupan kebudayaan atau tradisi yang dijalankan secara terus-menerus yang dipatuhi oleh masyarakat adat, seperti kawin lari.
3.      Astronomis, yaitu suatu keadaan pergantian siang dan malam, adanya pembagian waktu serta abnormalnya kondisi waktu daerah tertentu, seperti kasus puasa di daerah yang malam dan atau siangnya yang tidak seimbang, atau bagaimana sholat diangkasa luar ke mana arah kiblatnya.
4.      Anatomis, yaitu keadaan yang ada pada tubuh manusia, seperti masalah donor ginjal.
5.      Geografis, yaitu keadaan suatu daerah yang berbeda keadaan daerahnya dengan daerah yang lainnya, sehingga juga memunculkan persoalan-persoalan daerah, seperti masalah zakat. [8]
6.      Medis, yaitu bidang kesehatan dan farmasi, seperti aborsi karena medis, penggunaan obat dengan terapi urine.
7.      Politis, yaitu keadaan yang mengatur hubungan ketatanegaraan dan atau hubungan antar Negara, seperti golput dalam pemilu dan nikah antar negara.
8.      Biologis, yaitu keadaan yang ada pada makhluk hidup yang ada dipermukaan bumi, kaitannya dengan usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya, seperti memakai alat seksual untuk memenuhi kebutuhan seks.
9.      Yuridis, yaitu keadaan hukum karena adanya perubahan tempat, kepentingan, keadaan, manfaat, dan niatnya, seperti kasus haram rokok bagi wanita hamil, dan anak-anak.
10.  Religius/Mazhab, yaitu pemahaman terhadap agama dan banyak macam ragam agama di dunia serta pemahaman terhadap madzhab tertentu, seperti nikah beda agama, menahan haid karena demi ibadah haji.
11.  IPTEK, seperti jejaring sosial dan jual beli online.
12.  Ekonomis, seperti: Sistem bunga bank, zakat mal dalam perpajakan, kredit dan arisan, zakat profesi, asuransi, dll.
Semua masalah tersebut masing-masing membutuhkan jawaban karena hal itu masuk dalam aktivitas manusia sehari-hari.[9]



B.       Ruang Lingkup Masail Fiqhiyyah al-Hadisah
Berdasarkan pengertian diatas maka ruang lingkup dari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah adalah berbagai masalah mulai dari masalah sejarah dan perkembangan pemikiran hukum Islam, pertumbuhan Fiqih, Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyah, implikasi perubahan sosial terhadap perubahan hukum, serta berbagai pandangan teologi amat menarik untuk dikaji dan dikembangkan lebih lanjut. Demikian pula adanya kelemahan pengadilan dalam Islam, serta berbagai jawaban terhadap masalah yang muncul di abad modern.[10]
Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam berbagai sumber referensi Masail Al-Fiqhiyah, bahwa Masail Al-Fiqhiyah membahas tentang masalah-masalah kontemporer yang sudah terjawab maupun yang sedang diselesaikan, dan prediksi munculnya permasalahan baru. Permasalahan-permasalahan tersebut tentu membutuhkan jawaban dan jawaban tersebut tentunya harus berdasarkan dalil hukum serta mengutamakan kemaslahatan umat. Sebagai contoh masalah-masalah kontemporer yang dibahas dalam Masail Al-Fiqhiyah adalah sebagai berikut:
1.      Perkawinan antar orang yang berlainan agama.
2.      Monogami, Poligami, dan Perceraian.
3.      Bayi Tabung/Inseminasi buatan menurut hukum Islam.
4.      Adopsi dan Status hukum anaknya.
5.      Zina dan status anak zina.
6.      Homoseksual dan Lesbian.
7.      Transfusi darah, hubungan antara donor dan resipien, dan menjualbelikan darah menurut Islam.[11]
8.      Dan kasus-kasus yang lainnya.


C.      Tujuan Mempelajari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah
Diantara tujuan-tujuan dari mempelajari Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah adalah sebagai berikut:
1.      Agar umat Islam dapat memahami pengertian, tujuan, ruang lingkup dan berbagai persoalan kajian Masa’il Fiqhiyah al-Haditsah yang berkaitan dengan persoalan fiqh kontemporer.
2.      Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang di tengah masyarakat.
3.      Menghindari sifat taqlid fanatisme beragama.
4.      Mampu bersikap arif dan toleran (tasamuh) atas perbedaan pandangan dalam pemahaman fiqh secara rasional tanpa taqlid dengan suatu paham tertentu tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
5.      Akan dapat menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara’ yang terperinci dalam persoalan fiqh kontemporer, akan dipahami kandungan nash-nash syara’ dan diketahui hukum-hukum yang ditunjukinya, sehingga dengan demikian dapat diperoleh hukum perbuatan atau perbuatan-perbuatan dari nash tersebut.
6.      Dapat menerapkan kaidah-kaidah hukum yang ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil dikala menghadapi masalah-masalah fiqih aktual, sehingga dapat ditentukan pula hukum sesuai dengan jalan keluar yang diambil.[12]
Dengan demikian, Masail Al-Fiqhiyah ini sangat penting untuk dipelajari sebab dengan mengetahui perkembangan masyarakat saat ini dan masalah-masalah yang dihadapi, maka kita mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat serta mampu juga mampu bersikap toleran.




BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan:
1.        Pengertian dari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah
Al-Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari-hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW. maupun sahabatnya.
2.        Ruang lingkup dari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah
Ruang lingkup dari Masail Fiqhiyyah al-Hadisah adalah berbagai masalah mulai dari masalah sejarah dan perkembangan pemikiran hukum Islam, pertumbuhan Fiqih, Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqhiyah, implikasi perubahan sosial terhadap perubahan hukum, serta berbagai pandangan teologi amat menarik untuk dikaji dan dikembangkan lebih lanjut. Masail Al-Fiqhiyah membahas tentang masalah-masalah kontemporer yang sudah terjawab maupun yang sedang diselesaikan, dan prediksi munculnya permasalahan baru.
3.        Tujuan mempelajarinya Masail Fiqhiyyah al-Hadisah:
a.        Agar umat Islam dapat konsep umum dan berbagai persoalan kajian Masa’il Fiqhiyah al-Haditsah yang berkaitan dengan persoalan fiqh kontemporer.
b.      Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang di tengah masyarakat.
c.       Menghindari sifat taqlid fanatisme beragama.
d.      Mampu bersikap arif dan toleran (tasamuh) atas perbedaan pandangan dalam pemahaman fiqh secara rasional.
e.       Dapat menerapkan kaidah-kaidah pada dalil-dalil syara’ yang terperinci dalam persoalan fiqh kontemporer.
f.      
7
Dapat menerapkan kaidah-kaidah hukum yang ditentukan jalan keluar (sikap) yang diambil dikala menghadapi masalah-masalah fiqih aktual.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Nazar. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Kodir, Abdul. Metodologi Studi Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2014.
Nata, Abuddin. Masail Al-Fiqhiyah. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Rahman, Kaserun A. S. Kamus Modern Indonesia-Arab Al-Kamal. Surabaya: Pustaka Progressif, 2010.
Sudarto. Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997.


[1] Abuddin Nata, Masail Al-Fiqhiyah (Jakarta: Prenada Media, 2003), 1.
[2] Kaserun A. S. Rahman, Kamus Modern Indonesia-Arab Al-Kamal (Surabaya: Pustaka Progressif, 2010), 792.
[3] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994), 8.
[4] Abdul Kodir, Metodologi Studi Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2014), 153.
[5] Sudarto, Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah (Yogyakarta: Deepublish, 2018), 1.
[6] Nata, Masail Al-Fiqhiyah, i.
[7] Sudarto, Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah, 1-2.
[8] Ibid., 3.
[9] Ibid., 3-4.
[10] Nata, Masail Al-Fiqhiyah, 224.
[11] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997), ix.
[12] Sudarto, Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah, 4.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Popular Posts

Blog Archive

PAI.H

PAI.H
Kita lebih dari sekedar teman, we are family