Blog masa kini yang berisi kontent inspiratif

MAKALAH 12- ETIKA DAN PROFESI-Meningkatkan kemampuan diri melalui kualifikasi dan pembinaan

Meningkatkan kemampuan diri melalui kualifikasi dan pembinaan
MakalahinidibuatUntukMemenuhi Salah SatuTugas Mata Kuliah
“ etika dan profesi keguruan ”



Disusun oleh :
AmbarAchsani                              (210315268)
Jannatu na’im                                (210315283)
Kelompok 12
Dosen Pengampu :
Nur rahmi Sonia, M.Pd,I

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
JUNI 2018





 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah usaaha sadar yang dengan sengaja dirancaang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui proses pembelajran di sekolah. Dalam usaha sadar untuk meningkatkn kualitas sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkan terus tumbuh dan berkembang agar dapat melakukaan fungsinya secara potensial, belajar meyesuaikan diri dengan perkembangn ilmu pengetahuan dan teknologi serta mobillitas masyarakat.
Masyarakat memberi kepercayaan kepda guru  untuk mendidik dan membantu mengembangkan tunas- tunas muda secara profesional. Kepercayaan, keyakinan dan penerimaan ini merupakan subtansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru . implikasi dari pengakuan tersebut mengisyaratkan guru harus memiliki kualitas yang memadai mampu mengembangkan  kompetensi yang dimiliki, kompetensi personal, profesional, maupun kemasyarakatan dalam kebijakan pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
1. apa saja kualifikasi guru di indonesia?
2. bagaimana strategi peningkatan guru di indonesia?
3. bagaimana peran PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam pembinaan guru?








1
 
 


 
BAB II
PEMBAHASAN

A. kualifikasi guru di indonesia

            Seiring dengan tuntutan mutu pendidikan, maka pemerintah dewasa ini membuat peraturan undang-undang yang mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru. Dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan diatur beberapa hal berikut.
1. standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system penddikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 ayat 1)
2. pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 28 ayat 1)
3. kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (pasal 28 ayat 2)
4. kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogic (b) kompetensi kepribadian (c) kompetensi professional (d) kompetensi social (pasal 28 ayat 3)
5. seorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan (pasal 28 ayat 4)
6. pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma emat (D-IV) ATAU SARJANA (S1) (B) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini,  kependidikan lain, atau psikologi dan (c) sertifikasi profesi guru untuk PAUD (pasal 29 ayat 2)
7. pendidikan pada SD/MI memiliki; (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi dan (c) sertifikasi guru untuk SD/MI (pasal 29 ayat 2)
8. pendidik pada SMP/MTs memiliki ; (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SMP/MTs (pasal 29 ayat3)
9. pendidikan pada SMA atau yang sederajat memiliki; (a) ) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SMA/MA (pasal 29n ayat 4)
10. pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajatmemiliki (a) ) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan (b) sertifikasi profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB (pasal 29 ayat 5)
11. pendidik pada SMK/MAK, atau yang sedrajat memiliki; (a) ) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) (b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SMK/MAK (pasal 29 ayat 4)
12. criteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi (a) berstatus sebagai guru TK/RA (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun di TK/RA DAN (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan (pasal 38 ayat 1)
13. kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi;(a) berstatus sebagai guru SD/MI (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pebelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 5 tahun di SD/MI dan (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan (pasal 38 ayat 3)
14. kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi;(a) berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pebelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 5 tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK dan (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan (pasal 38 ayat 3)
15. kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi; (a) brstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun di satuan pendidikan khusus dan (d) memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolalaan dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus (pasal 38 ayat 4)
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. [1]
Ada beberapa kompetensi yang memang masih jarang dilaksanakan guru. Sebagai contoh, penelitian sederhana merupakan salah satu kompetensi yang masih jarang dilakukan. Padahal, penelitian tindakan kelas (classroom action research) atau PTK diyakini ternyata dapat mendongkrak kualitas pendidikan di Negara maju. Bahkan, PTK menjadi satu alternative untuk meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang sesungguhnya. Mutu pendidikan selama ini dipecahkan dengan memperbaiki masukan instrumental (instrumental input), seperti menambah ruang kelas baru, menambah buku pelajaran, meningkatkan kemampuan guru melalui penataran, membangun laboratorium, dan sebagainya.[2]


B. Strategi peningkatan diri melalui pembinaan  guru di Indonesia
Penghujung tahun 2015 negara-negara yang tergabung dalam 10 anggota ASEAN mulai memasuki era MEA. Indonesia yang merupakan salah satu anggota negara ASEAN juga dituntut untuk memiliki daya saing yang tinggi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM nya yaitu melalui jalur pendidikan. Pendidikan merupakan sektor utama yang menjadi tulang punggung dalam mencetak generasi yang cerdas dan berdaya saing. Ada beberapa strategi yang sejauh ini telah dikembangkan oleh pemerintah Indonesia menurut Dian Mahsunah (2012: 19) antara lain:

1.      Pendidikan dan Pelatihan

a)      In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.[3]
b)      Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruanmemerlukan pengalaman nyata.
c)      Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan ataukelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d)     Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e)      Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.[4]
f)       Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g)      Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h)      Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.[5]

2.      Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan

a.       Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topic sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.      Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.       Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.      Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.       Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.       Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
g.      Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat. Dengan program yang dilakukan pemerintah Indonesia di atas guru juga harus lebih berdaya untuk peningkatan dirinya secara swadaya, terutama bagi mereka yang telah menerima tunjangan profesi. Keadaan tersebut dapat didukung oleh sekolah dengan melaksanakan pelatihan-pelatihan secara mandiri. Sekolah dapat mendesain sendiri program-program pelatihan yang menjadi kebutuhan guru. Sikap, kemampuan dan kemauan guru untuk melakukan perubahan merupakan sebuah modal besar untuk peningkatan dirinya.[6]

C. Peran PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam pembinaan guru
Pendidikan Profesi merupakan program pendidikan tinggi yang dilaksanakan setelah program sarjana dan mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.
Program PPG didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 87 tahun 2013. Dalam pasal 2 Permendikbud RI No 87 tahun 2013 dipaparkan tujuan Program PPG adalah (a). untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (b). menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c). mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Sementara itu, Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Ada 45 Universitas dari 27 Provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan program PPG.
Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), serta program pengayaan bidang studi dan pedagogik. Sistem pembelajaran pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut. Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran[7], menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Proses rekruitmen program PPG dapat diikuti oleh lulusan sarjana kependidikan dan non kependidikan. LPTK sebagai lembaga penyelenggara PPG mensyaratkan adanya tes masuk bagi calon mahasiswa baru. Bagi lulusan S1 kependidikan yang telah lolos tes dapat langsung mengikuti program PPG tanpa melalui program matrikulasi. Sementara itu, untuk lulusan dari non kependidikan mereka diwajibkan untuk mengikuti matrikulasi sebelum mengikuti program PPG
Dalam pelaksanaan program PPG harus ada pembinaan oleh dosen secara terintegrasi dan pelaksanaan program berbasis lokakarya. Sistem pembelajaran program PPG meliputi workshop, praktek pengalaman lapangan (PPL) dan uji kompetensi. Prosentase yang ditetapkan untuk masing-masing unit adalah:
1. Workshop: merupakan pembelajaran berbentuk lokakarya yang bertujuan untuk menyiapkan peserta program PPG agar mampu mengemas materi untuk pembelajaran bidang studi, sehingga peserta PPG siap melaksanakan PPL kependidikan. Adapun produk workshop meliputi pembuatan: silabus dan RPP, lembar kerja siswa, bahan ajar, media pembelajaran, perangkat penilaian (kisi-kisi, instrument, rubric dan kunci jawaban), dan proposal penelitian tindakan kelas (PTK). Penilaian kegiatan workshop meliputi:
a. Penilaian dilakukan secara berkelanjutan dengan menggunakan pendekatan PAP
b. Penilaian meliputi penilaian proses dan produk
c. Hasil evaluasi dinyatakan dalam bentuk angka/huruf atas dasar persentase pencapaian kompetensi (30%)
2. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL): merupakan kegiatan praktik belajar mengajar di kelas dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus dan dinilai secara objektif dan transparan. Adapaun kegiatan PPL ini meliputi tahap pengenalan lapangan, mikro dan makro teaching, latihan mengajar terbimbing dan latihan mengajar mandiri. Penilaian kegiatan PPL meliputi:
a. Penilaian selama kegiatan PPL terdiri atas penilaian proses dan produk.
b. Penilain proses dan produk dilakukan oleh dosen dan guru pembimbing
c. Bobot kelulusan PPL sebesar (40%)
3. Uji Kompetensi:
a. Ujian kompetensi terdiri atas ujian tulis dan ujian kinerja.
b. Ujian ini ditempuh setelah mahasiswa lolos dalam kegiatan workshop dan PPL
c. Ujian tulis dilaksanakan oleh prodi penyelenggara sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh prodi dengan melibatkan organisasi profesi dan atau pihak eksternal yang professional atau relevan
d. Mahasiswa yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK
e. Bobot kelulusan uji kompetensi adalah (30%)
Dari ketiga indikator di atas, mahasiswa dinyatakan lulus program PPG apabilamencapai minimal kelulusan (80%). Bagi mahasiswa yang hasil evaluasinya masih di bawah kriteria minimal diberi kesempatan latihan tambahan sampai mencapai nilai minimal. Adapun ketentuan-ketentuan dalam PPG antara lain, sebagai berikut:
1. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri;
2. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan komprehensif, penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Menteri berlaku untuk kurun waktu 3 tahun,
3. LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
4. Adapun beban belajar yang harus dipenuhi peserta PPG adalah, sebagai berikut:[8]
Jenjang
Lulusan
kependidikan
non kependidikan
TK/RA/PAUD
18-20 SKS
36-40 SKS
SD/MI/SDLB
18-20 SKS
36-40 SKS
SMP
36-40 SKS
36-40 SKS
SMA
36-40 SKS
36-40 SKS


BAB III
KESIMPULAN

A.    Kualifikasi guru :
1.      standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system penddikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 ayat 1)
2.      pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 28 ayat 1)
3.      kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (pasal 28 ayat 2) dsb.
B.     Strategi peningkatan diri melalui pembinaan  guru di Indonesia
1.      Pendidikan dan Pelatihan : In-house training (IHT), program magang. Pelatihan berjenjang dan pelatihan, kemitraan sekolah.
2.      Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan: seminar, penelitian, workshop, penulisan buku ajar, pembuatan karya teknologi/ karya seni.
C.    Peran PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam pembinaan guru
Dalam pelaksanaan program PPG harus ada pembinaan oleh dosen secara terintegrasi dan pelaksanaan program berbasis lokakarya. Sistem pembelajaran program PPG meliputi workshop, praktek pengalaman lapangan (PPL) dan uji kompetensi. Prosentase yang ditetapkan untuk masing-masing unit adalah:
1. WorkshoP,  meliputi pembuatan: silabus dan RPP, lembar kerja siswa, bahan ajar, media pembelajaran, perangkat penilaian (kisi-kisi, instrument, rubric dan kunci jawaban), dan proposal penelitian tindakan kelas (PTK).
2. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
3. Uji Kompetensi:


           
DAFTAR PUSTAKA

Kunandar, guru professional implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan sukses dalam sertifikasi guru, Jakarta: PT rajagrafindo persada, 2007.

Rosita, Ratna Pangestika dan Fitri Alfarisa, pendidikan profesi guru(PPG): strategi pengembangan profesionalitas guru dan peningkatan mutu di Indonesia pascasarjana universitas negeri Yogyakarta

Suparlan, guru sebagai profesi, Yogyakarta Hikayat, 2006.




[1] Kunandar, guru professional implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan sukses dalam sertifikasi guru, (Jakarta: PT rajagrafindo persada, 2007) 72.
[2] Suparlan, guru sebagai profesi, (Yogyakarta: Hikayat, 2006) 82.
[3] Ratna Rosita Pangestika dan Fitri Alfarisa, pendidikan profesi guru(PPG): strategi pengembangan profesionalitas guru dan peningkatan mutu di Indonesia (pascasarjana universitas negeri Yogyakarta) 675

[4] Ibid., 676
[5]Ibid., 677-678
[6]Ibid., 679
[7]Ibid., 680
[8] Ibid., 681
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Popular Posts

Blog Archive

PAI.H

PAI.H
Kita lebih dari sekedar teman, we are family