MakalahinidibuatUntukMemenuhi
Salah SatuTugas Mata Kuliah
“ etika dan
profesi keguruan ”
Disusun oleh
:
AmbarAchsani (210315268)
Jannatu na’im (210315283)
Kelompok 12
Dosen Pengampu :
Nur rahmi
Sonia, M.Pd,I
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
PONOROGO
|
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah usaaha sadar yang dengan sengaja
dirancaang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan yaitu meningkatkan
kualitas sumber daya manusia melalui proses pembelajran di sekolah. Dalam usaha
sadar untuk meningkatkn kualitas sumber daya manusia yang harus dibina dan
dikembangkan terus tumbuh dan berkembang agar dapat melakukaan fungsinya secara
potensial, belajar meyesuaikan diri dengan perkembangn ilmu pengetahuan dan
teknologi serta mobillitas masyarakat.
Masyarakat memberi kepercayaan kepda guru untuk mendidik dan membantu mengembangkan
tunas- tunas muda secara profesional. Kepercayaan, keyakinan dan penerimaan ini
merupakan subtansi dari pengakuan masyarakat terhadap profesi guru . implikasi
dari pengakuan tersebut mengisyaratkan guru harus memiliki kualitas yang
memadai mampu mengembangkan kompetensi
yang dimiliki, kompetensi personal, profesional, maupun kemasyarakatan dalam
kebijakan pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1.
apa saja kualifikasi guru di indonesia?
2.
bagaimana strategi peningkatan guru di indonesia?
3.
bagaimana peran PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam pembinaan guru?
|
|
PEMBAHASAN
A. kualifikasi guru di indonesia
Seiring dengan tuntutan
mutu pendidikan, maka pemerintah dewasa ini membuat peraturan undang-undang
yang mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru. Dalam
peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan diatur
beberapa hal berikut.
1. standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system
penddikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1
ayat 1)
2. pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 28 ayat 1)
3. kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku (pasal 28 ayat 2)
4. kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogic
(b) kompetensi kepribadian (c) kompetensi professional (d) kompetensi social
(pasal 28 ayat 3)
5. seorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian,
tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat
menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan (pasal 28 ayat
4)
6. pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: (a) kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma emat (D-IV) ATAU SARJANA (S1) (B) latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi dan (c)
sertifikasi profesi guru untuk PAUD (pasal 29 ayat 2)
7. pendidikan pada SD/MI memiliki; (a) kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) (b) latar belakang pendidikan
tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi dan (c)
sertifikasi guru untuk SD/MI (pasal 29 ayat 2)
8. pendidik pada SMP/MTs memiliki ; (a) kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) (b) latar belakang pendidikan
tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SMP/MTs (pasal 29 ayat3)
9. pendidikan pada SMA atau yang sederajat memiliki; (a) ) kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) (b) latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SMA/MA (pasal
29n ayat 4)
10. pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajatmemiliki (a) )
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
(b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau
sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan (b) sertifikasi
profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB (pasal 29 ayat 5)
11. pendidik pada SMK/MAK, atau yang sedrajat memiliki; (a) )
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
(b) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan dan (c) sertifikasi profesi guru untuk SMK/MAK
(pasal 29 ayat 4)
12. criteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi (a) berstatus sebagai
guru TK/RA (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (c) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun di TK/RA DAN (d) memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan (pasal 38 ayat 1)
13. kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi;(a) berstatus sebagai
guru SD/MI (b) memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pebelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (c) memiliki
pengalaman mengajar sekurang kurangnya 5 tahun di SD/MI dan (d) memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan (pasal 38 ayat 3)
14. kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi;(a)
berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK (b) memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi sebagai agen pebelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku (c) memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 5 tahun di
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK dan (d) memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan (pasal 38 ayat 3)
15. kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi; (a)
brstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus (b) memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku (c) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya lima tahun di satuan pendidikan khusus dan (d) memiliki kemampuan
kepemimpinan, pengelolalaan dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus
(pasal 38 ayat 4)
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan
tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi
professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. [1]
Ada beberapa kompetensi yang memang masih jarang dilaksanakan guru.
Sebagai contoh, penelitian sederhana merupakan salah satu kompetensi yang masih
jarang dilakukan. Padahal, penelitian tindakan kelas (classroom action
research) atau PTK diyakini ternyata dapat mendongkrak kualitas pendidikan
di Negara maju. Bahkan, PTK menjadi satu alternative untuk meningkatkan proses
pembelajaran dan pengajaran yang sesungguhnya. Mutu pendidikan selama ini
dipecahkan dengan memperbaiki masukan instrumental (instrumental input), seperti
menambah ruang kelas baru, menambah buku pelajaran, meningkatkan kemampuan guru
melalui penataran, membangun laboratorium, dan sebagainya.[2]
B. Strategi
peningkatan diri melalui pembinaan guru di
Indonesia
Penghujung tahun 2015 negara-negara yang
tergabung dalam 10 anggota ASEAN mulai memasuki era MEA. Indonesia yang
merupakan salah satu anggota negara ASEAN juga dituntut untuk memiliki daya
saing yang tinggi. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam
meningkatkan kualitas SDM nya yaitu melalui jalur pendidikan. Pendidikan
merupakan sektor utama yang menjadi tulang punggung dalam mencetak generasi
yang cerdas dan berdaya saing. Ada beberapa strategi yang sejauh ini telah
dikembangkan oleh pemerintah Indonesia menurut Dian Mahsunah (2012: 19) antara
lain:
1.
Pendidikan dan Pelatihan
a)
In-house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan
secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan
berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi
dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan
oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki
kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan
biaya.[3]
b)
Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di
institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi
professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan
dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang di industri
otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif
pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru
sekolah kejuruanmemerlukan pengalaman nyata.
c)
Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat
dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian
tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra
sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa
beberapa keunikan ataukelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh
guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d)
Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan
tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu,
melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan
melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru
terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat
pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e)
Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini
dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di
mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar,
menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat
kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan
berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam
keilmuan tertentu.[4]
f)
Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat
di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan
kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan
kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g)
Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan
oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui
rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan,
diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h)
Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga
merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan
guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas
belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi.
Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang
dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.[5]
2.
Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a.
Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala
dengan topic sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi
berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan
dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi
dan pengembangan karirnya.
b.
Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan
publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru
dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang
kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya
berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.
Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat
bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya.
Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis
kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.
Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian
tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka
peningkatan mutu pembelajaran.
e.
Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk
diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat
berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik
(animasi pembelajaran).
g.
Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat
guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau
pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh
masyarakat. Dengan program yang dilakukan pemerintah Indonesia di atas guru
juga harus lebih berdaya untuk peningkatan dirinya secara swadaya, terutama
bagi mereka yang telah menerima tunjangan profesi. Keadaan tersebut dapat
didukung oleh sekolah dengan melaksanakan pelatihan-pelatihan secara mandiri.
Sekolah dapat mendesain sendiri program-program pelatihan yang menjadi
kebutuhan guru. Sikap, kemampuan dan kemauan guru untuk melakukan perubahan
merupakan sebuah modal besar untuk peningkatan dirinya.[6]
C. Peran PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam
pembinaan guru
Pendidikan Profesi merupakan program
pendidikan tinggi yang dilaksanakan setelah program sarjana dan mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Program Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV
non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai
kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga
dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan menengah.
Program PPG didasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI No 87 tahun 2013. Dalam pasal 2 Permendikbud RI No
87 tahun 2013 dipaparkan tujuan Program PPG adalah (a). untuk menghasilkan
calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan
menilai pembelajaran; (b). menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan
pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c). mampu melakukan penelitian
dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Sementara itu, Program
PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan
tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri. Ada
45 Universitas dari 27 Provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan program PPG.
Struktur kurikulum program PPG berisi
lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui
pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan
(PPL), serta program pengayaan bidang studi dan pedagogik. Sistem pembelajaran
pada program PPG mencakup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan
program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung
secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus
untuk kegiatan tersebut. Lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan
program pengalaman lapangan dilaksanakan dengan berorientasi pada pencapaian
kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran[7],
menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Proses rekruitmen program PPG dapat diikuti
oleh lulusan sarjana kependidikan dan non kependidikan. LPTK sebagai lembaga
penyelenggara PPG mensyaratkan adanya tes masuk bagi calon mahasiswa baru. Bagi
lulusan S1 kependidikan yang telah lolos tes dapat langsung mengikuti program
PPG tanpa melalui program matrikulasi. Sementara itu, untuk lulusan dari non
kependidikan mereka diwajibkan untuk mengikuti matrikulasi sebelum mengikuti
program PPG
Dalam pelaksanaan program PPG harus ada
pembinaan oleh dosen secara terintegrasi dan pelaksanaan program berbasis
lokakarya. Sistem pembelajaran program PPG meliputi workshop, praktek
pengalaman lapangan (PPL) dan uji kompetensi. Prosentase yang ditetapkan untuk
masing-masing unit adalah:
1. Workshop: merupakan pembelajaran berbentuk
lokakarya yang bertujuan untuk menyiapkan peserta program PPG agar mampu
mengemas materi untuk pembelajaran bidang studi, sehingga peserta PPG siap
melaksanakan PPL kependidikan. Adapun produk workshop meliputi pembuatan:
silabus dan RPP, lembar kerja siswa, bahan ajar, media pembelajaran, perangkat
penilaian (kisi-kisi, instrument, rubric dan kunci jawaban), dan proposal
penelitian tindakan kelas (PTK). Penilaian kegiatan workshop meliputi:
a. Penilaian dilakukan secara berkelanjutan
dengan menggunakan pendekatan PAP
b. Penilaian
meliputi penilaian proses dan produk
c. Hasil evaluasi dinyatakan dalam bentuk
angka/huruf atas dasar persentase pencapaian kompetensi (30%)
2. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL):
merupakan kegiatan praktik belajar mengajar di kelas dengan pemantauan langsung
secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus dan dinilai secara objektif
dan transparan. Adapaun kegiatan PPL ini meliputi tahap pengenalan lapangan,
mikro dan makro teaching, latihan mengajar terbimbing dan latihan mengajar
mandiri. Penilaian kegiatan PPL meliputi:
a. Penilaian selama kegiatan PPL terdiri atas
penilaian proses dan produk.
b. Penilain proses dan produk dilakukan oleh
dosen dan guru pembimbing
c. Bobot
kelulusan PPL sebesar (40%)
3. Uji
Kompetensi:
a. Ujian
kompetensi terdiri atas ujian tulis dan ujian kinerja.
b. Ujian ini ditempuh setelah mahasiswa lolos
dalam kegiatan workshop dan PPL
c. Ujian tulis dilaksanakan oleh prodi
penyelenggara sedangkan ujian kinerja dilaksanakan oleh prodi dengan melibatkan
organisasi profesi dan atau pihak eksternal yang professional atau relevan
d. Mahasiswa yang lulus uji kompetensi
memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK
e. Bobot
kelulusan uji kompetensi adalah (30%)
Dari ketiga indikator di atas, mahasiswa
dinyatakan lulus program PPG apabilamencapai minimal kelulusan (80%). Bagi
mahasiswa yang hasil evaluasinya masih di bawah kriteria minimal diberi
kesempatan latihan tambahan sampai mencapai nilai minimal. Adapun
ketentuan-ketentuan dalam PPG antara lain, sebagai berikut:
1. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri;
2. Penetapan LPTK sebagai penyelenggara
program PPG didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan secara objektif dan
komprehensif, penetapan LPTK sebagai penyelenggara program PPG oleh Menteri
berlaku untuk kurun waktu 3 tahun,
3. LPTK penyelenggara program PPG dievaluasi
secara berkala oleh tim yang ditugaskan Direktur Jenderal.
4. Adapun beban belajar yang harus dipenuhi
peserta PPG adalah, sebagai berikut:[8]
|
Jenjang
|
Lulusan
|
|
|
kependidikan
|
non kependidikan
|
|
|
TK/RA/PAUD
|
18-20 SKS
|
36-40 SKS
|
|
SD/MI/SDLB
|
18-20 SKS
|
36-40 SKS
|
|
SMP
|
36-40 SKS
|
36-40 SKS
|
|
SMA
|
36-40 SKS
|
36-40 SKS
|
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kualifikasi guru :
1. standar
nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system penddikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 ayat 1)
2.
pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 28
ayat 1)
3.
kualifikasi akademik adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku (pasal 28 ayat 2) dsb.
B.
Strategi peningkatan
diri melalui pembinaan guru di Indonesia
1.
Pendidikan dan Pelatihan : In-house training (IHT), program
magang. Pelatihan berjenjang dan pelatihan, kemitraan sekolah.
2.
Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan: seminar, penelitian, workshop,
penulisan buku ajar, pembuatan karya teknologi/ karya seni.
C.
Peran PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam
pembinaan guru
Dalam pelaksanaan program PPG harus ada
pembinaan oleh dosen secara terintegrasi dan pelaksanaan program berbasis lokakarya.
Sistem pembelajaran program PPG meliputi workshop, praktek pengalaman lapangan
(PPL) dan uji kompetensi. Prosentase yang ditetapkan untuk masing-masing unit
adalah:
1. WorkshoP, meliputi pembuatan: silabus dan RPP, lembar
kerja siswa, bahan ajar, media pembelajaran, perangkat penilaian (kisi-kisi,
instrument, rubric dan kunci jawaban), dan proposal penelitian tindakan kelas
(PTK).
2. Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
3. Uji
Kompetensi:
DAFTAR PUSTAKA
Kunandar, guru
professional implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan sukses
dalam sertifikasi guru, Jakarta: PT rajagrafindo persada, 2007.
Rosita, Ratna
Pangestika dan Fitri Alfarisa, pendidikan profesi guru(PPG): strategi
pengembangan profesionalitas guru dan peningkatan mutu di Indonesia
pascasarjana universitas negeri Yogyakarta
Suparlan, guru
sebagai profesi, Yogyakarta Hikayat, 2006.
[1] Kunandar, guru professional implementasi kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) dan sukses dalam sertifikasi guru, (Jakarta: PT
rajagrafindo persada, 2007) 72.
[3] Ratna Rosita
Pangestika dan Fitri Alfarisa, pendidikan profesi guru(PPG): strategi
pengembangan profesionalitas guru dan peningkatan mutu di Indonesia
(pascasarjana universitas negeri Yogyakarta) 675








Tidak ada komentar:
Posting Komentar