MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI ORGANISASI
PROFESI
Makalah
ini dibuat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
“Etika dan Profesi Keguruan”
Disusun
oleh : kelompok 10
Fantris
Nahkar Fitranda Saputra (210315166)
Yenni
Maghfirah Nur Rohmah (210315269)
KELAS
PAI.H
Dosen
pengampu :
Nur
Rahmi Sonia, M.Pd.
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
PONOROGO
MEI
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesionalisme guru merupakan salah satu permasalahan yang
dihadapi oleh dunia pendidikan kita saat ini. Dimuka telah diuraikan bahwa
dalam dunia pendidikan keberadaan peran dan fungsi guru merupakan salah satu
faktor yang sangat signifikan dalam penentu mutu pendidikan. Guru merupakan bagian
terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal
maupun non formal. Filosofi sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia telah
menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga guru tidak jarang
telah diposisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka dituntut
tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentrasformasikan nilai-nilai
ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik.
Untuk itu dalam meningkatkan kemampuan dan profesional guru salah
satunya yaitu dengan mengikuti organisasi profesi guru. Hal ini penting
dipelajari oleh mahasiswa pendidikan agar mengetahui lebih dalam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian organisasi profesi?
2.
Apa fungsi organisasi profesi?
3.
Apa tujuan organisasi profesi?
4.
Bagaimana bentuk dan corak organisasi profesi?
5.
Apa saja organisasi profesi dalam meningkatkan kemampuan diri guru?
![]() |
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi dapat diartikan sebagai pemberian struktur atau
susunan, teruatam dalam penempatan personil yang dihubungkan dengan garis
kekuasaan dan tanggung jawabnya di dalam keseluruhan organisasi. Susunan dan
garis-garis kekuasaan serta tanggung jawab itu mennetukan bentuk dan sifat dari
pada organisasi itu secara keseluruhan. Menurut Stoner bahwa organisasi adalah
suatu pola hubungan-hubungan yang melalui orang-orang dibawah manajer tujuan
bersama.[1]
Profesi adalah jabatan atau pekerjaan seseorang yang menuntut
keahlian yang didapat melalui proses pendidikan. Suatu profesi erat kaitannya
dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut
keahlian, pengetahuan, dan keterampilan.[2]
Organisasi profesi adalah organisasi yang anggitanya adalah para
praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat dilaksanakan dalam
kapasitas mereka sebagai individu. Jadi, organisasi profesi guru adalah suatu
wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian dalam mendidik.
B.
Fungsi Organisasi Profesi
1.
Fungsi Pemersatu
2.
Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Yaitu meningkatkan kemapuan professional para pengemban
profesi kependidikan ini. Kemampuan yang di maksud dalam konteks ini adalah apa
yang di sebut dengan istilah kompetensi yaitu kecakapan
atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang
memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan
kependidikan disebut sebagai guru yang kompeten.[3]
atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang
memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan
kependidikan disebut sebagai guru yang kompeten.[3]
C.
Tujuan Organisasi Profesi
Adapun tujuan organisasi profesi antara lain:
1.
Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal
itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karier anggota sesuai
bidang pekerjannya.
2.
Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota,
merupakan upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri
anggotanya.
3.
Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional
anggota merupakan upaya para profesional untuk menempatkan anggota suatu
profesi sesuai kemampuan.
4.
Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota agar
anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.
Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir batin anggotanya.[4]
D.
Bentuk dan corak Organisasi Profesi
Bentuk organisasi profesi kependidikan begitu
bervariasi di pandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antara anggotanya.
Menurut Abi Syamsudin bahwa ada empat bentuk organisasi profesi kependidikan
yaitu:
1.
Berbentuk persatuan (union), antara lain di
Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union
(AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union
(STU), National Union of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah
Teachers Union (STU).
2.
Berbentuk Federasi (federation), antara lain di
India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation
(AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF).
3.
Berbentuk Aliansi (alliance), antara lain di Philipina,
seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW).
4.
Berbentuk Assosiasi (association), seperti yang
terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School
Teacher Association (APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’
Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau
dari kategorisasi keanggotaannya, corak organisasi profesi kependidikan beragam
pula. Corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan :
1.
Jenjang pendidikan
dimana mereka bertugas (SD, SMP,SMA dan pendidikan tinggi)
2.
Satuan penyelenggara kelembagaan pendidikan (Negeri dan
swasta)
3.
Bidang studi keahliannya
4.
Gender ( wanita dan pria)
5.
Berdasarkan latar belakang etis. [5]
Berdasarkan
struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga
kelompok, yaitu:
1.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal
(kedaerahan/kewilayahan)
2.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional
3.
Organisasi kependidikan yang bersifat internasional.
E.
Jenis-jenis Organisasi Profesi Dalam Meningkatkan Kemampuan Diri
Guru
1.
PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan
singkatan PGRI. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945,
sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan
profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menurut Basuni bahwa terdapat 4 misi utama PGRI, yaitu:
a.
Misi politis/ideologi.
b.
Misi persatuan organisatoris.
c.
Misi profesi.
d.
Misi kesejahteraan.[6]
Dipandang dari
segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan
(union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional,
kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat
langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian,
sesungguhnya PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan
mengakar di seluruh penjuru Indonesia. Artinya, PGRI memiliki potensi besar
untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi
bangsa dan negara.[7]
2.
MGMP
Musyawarah guru mata pelajaran adalah forum atau wadah kegiatan
profesional guru mata pelajaran sejenis di sanggar. Sanggar adalah tempat atau
pusat kegiatan MGMP sejenis.
Adapun tujuan MGMP, yaitu sebagai berikut:
a.
Menumbuhkan kegairahan guru untuk meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi program
kegiatan belajar mengajar (KBM)
b.
Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kbm
sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
c.
Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh guru dalam
melaksanakan tugas sehari-hari dan
mencari cara penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran,
guru, kondisi sekolah dan lingkungan.
d.
Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan
dengan kegiatan keilmuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pelaksanaan kurikulum, metodologi dan sistem evaluasi sesuia dengan mata
pelajaran yang diampunya.
e.
Saling berbagi informasi dan pengalaman dalam rangka mengikuti dan
menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dalam mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.[8]
Organisasi MGMP
bersifat nonstruktural di lingkungan Depdiknas. Meskipun demikian, MGMP
memiliki struktur berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, sampai sekolah. Pengurus MGMP terdiri atas ketua, sekretaris,
bendahara dan anggota, dipilih secara musyawarah, diperkuat dengan Surat
Keputusan Pejabar Depdiknas di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dengan
masa bakti 2 tahun.
Tugas MGMP pada
umumnya yaitu:
1.
Memberikan motivasi kepada guru-guru agar mengikuti kegiatan di
sanggar.
2.
Meningkatkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan KBM.
3.
Menunjang pemenuhan kebutuhan guru yang berkaitan dengan KBM,
khususnya yang menyangkut materi pelajaran, metodologi, sistem evaluasi dan
sarana penunjang.
4.
Menyebarkan informasi tentang segala kebijakan yang berkaitan
dengan usaha-usaha pembaharuan pendidikan di bidang kurikulum, me todologi,
sistem evaluasi dan melaporkan hasil kegiatan MGMP serta menetapkan tindak
lanjutnya. [9]
3.
PKG (Pusat Kegiatan Guru)
PKG adalah tempat KKG (Kelompok Kerja Guru), KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), KKPS (Kelompok Kerja Penilik Sekolah) untuk mengadakan berbagai
kegiatan bersama seperti diskusi dan rapat. Wadah ini dapat disebut sebagai
bengkel kerja atau pusat belajar bagi organisasi-organisasi tersebut dalam
upaya peningkatan mutu pendidikan.[10]
4.
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
ISPI lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi
profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut
komunikasi antaranggotanya. Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai
kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu:
a.
menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di
seluruh Indonesia.
b.
meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para anggotanya
c.
membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan
dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara.
d.
mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang
ilmu, seni, dan teknologi pendidikan.
e.
melindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota.
f.
meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi
pendidikan.
g.
menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada
perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terealisasikan
dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang telah ada himpunannya adalah Himpunan
Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana
Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
5.
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
IPBI didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat
memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam
menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi
ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se-Indonesia dan bertujuan
mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka
peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
(IPBI) adalah sebagai berikut ini:
a.
Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi. [11]
b.
Mengidentifikasi dan menginventarisasi tenaga ahli, keahlian dan
keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia
di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan
keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
c.
Meningkatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi
peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai
disiplin, maupun program layanan bimbingan.
6.
Ikatan Guru Indonesia (IGI)
Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara
guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui
pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru
Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya
cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut
hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan
cabang/wilayah.
7.
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
FGII adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja
profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan nonpartai politik. Visi FGII
: Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
8.
Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI)
PGHI di inisiasi oleh beberapa perwakilan guru sukarelawan maka
terbangunlah kesepakatan untuk membentuk sebuah wadah perjuangan pada tanggal
01 Oktober 2008 yang kemudian dinamakan Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI),
dimana pengertian guru honor sekolah itu sendiri adalah semua guru honor yang
belum mendapat pembiayaan tetap (gaji tetap) dari pemerintah tetapi sepenuhnya
tergantung kepada kebijakan sekolah tempat ia bertugas.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Organisasi profesi adalah organisasi yang anggitanya adalah para
praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat dilaksanakan dalam
kapasitas mereka sebagai individu.
2.
Fungsi organisasi profesi, yaitu: fungsi pemersatu dan fungsi
peningkatan kemampuan profesional.
3. Tujuan
organisasi profesi, yaitu: meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal
itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karier anggota sesuai
bidang pekerjannya, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan
upaya terwujudnya kompetensi dalam bidangnya yang handal pada diri anggotanya,
dsb.
4.
Bentuk organisasi profesi, yaitu: berbentuk
persatuann, berbentuk federasi, berbentuk aliansi, berbentuk assosiasi. Corak
organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan : jenjang pendidikan dimana
mereka bertugas (sd, smp,sma dan pendidikan tinggi), satuan penyelenggara
kelembagaan pendidikan (negeri dan swasta)¸ bidang studi keahliannya, gender (
wanita dan pria), berdasarkan latar belakang etis.
5.
Jenis-jenis organisasi profesi dalam meningkatkan kemampuan diri
guru, yaitu: PGRI, MGMP, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Guru
Independen Indonesia (FGII, Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI)
B.
Saran
Pemakalah menyadari bahwa dalam makalah ini masih belumlah
sempurna. Untuk itu pemakalah sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari Bapak Dosen dan pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Indriyani,
Weni dan R. Misriah Ariyani. “Pengaruh Antara Peran Organisasi Profesi Keguruan
(PGRI) Terhadap Peningkatan Kompetensi Guru IPS di Kecamatan Ligung Kabupaten
Majalengka,” Jurnal Ekonomi 1, no. 1 (September-Desember 2012)
Oemar, Hamalik.
Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara,
2006.
Purwanto, Ngalim.
Administrasi Pendidikan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1986.
Rahmat,
Abdul dan Rusmin Husain. Profesi Keguruan SD. Yogyakarta: Zahir Publishing,
2018.
Soetjipto dan
Raflis Kosasi, Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.
Suparlan, Guru
Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2006.
[1] Ngalim
Purwanto, Administrasi Pendidikan (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1986),
92.
[2] Hamalik Oemar,
Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: Bumi Aksara,
2006), 3.
[3] Weni Indriyani dan R. Misriah Ariyani, “Pengaruh Antara
Peran Organisasi Profesi Keguruan (PGRI) Terhadap Peningkatan Kompetensi Guru
IPS di Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka,” Jurnal Ekonomi 1, no. 1
(September-Desember 2012), hlm. 68.
[4] Abdul Rahmat dan Rusmin Husain, Profesi Keguruan SD (Yogyakarta: Zahir Publishing,
2018), 67-68.
[5] Ariyani, “Pengaruh Antara Peran Organisasi Profesi Keguruan
(PGRI) Terhadap Peningkatan Kompetensi Guru IPS di Kecamatan Ligung Kabupaten
Majalengka, 66.
[6] Soetjipto dan
Raflis Kosasi, Profesi Keguruan (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), 35.
[7] Husain, Profesi
Keguruan SD, 63.
[8] Suparlan, Guru
Sebagai Profesi (Yogyakarta: Hikayat Publishing, 2006), 130-131.
[9] Ibid., 132.
[10] Ibid., 124.
[11] Husain, Profesi
Keguruan SD, 64.
[12] Husain, Profesi
Keguruan SD, 65-66.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar