Blog masa kini yang berisi kontent inspiratif

MAKALAH 11- ETIKA DAN PROFESI-MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI SERTIFIKASI

MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI SERTIFIKASI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Etika dan Profesi Keguruan”

Disusun oleh : Kelompok 11
1.   Firdaus Zainul Fanani               (210315289)
2.   Rista Hasanatul Fadillah          (210315293)

Kelas PAI.H

Dosen Pengampu :
Nur Rahmi Sonia, M.Pd.I

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONOROGO
MEI 2018
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Guru merupakan sumber daya utama dalam upaya pengembangan potensi peserta didik di masa depan. Karena itu, penyandang profesi guru bermakna strategis, karena mengemban tugas sejati bagi proses pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, penanam nilai dan pembangun karakter bangsa. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik, yang diperoleh melalui sertifikasi guru.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru pada satuan pendidikan formal. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan kinerja (unjuk kerja) guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya sebagai guru dalam mata pelajaran yang diampunya. Guru diharapkan mampu melaksanakan pembelajaran yang bermutu, yang dapat mencerahkan dan mengarahkan peserta didik untuk menguasai kompetensi yang ditetapkan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Dengan demikian, maka pemakalah akan membahas lebih lanjut mengenai program sertifikasi guru di Indonesia.
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa hakikat standar kompetensi dan sertifikasi guru?
2.      Apa yang dimaksud program sertifikasi guru sebagai profesi?
3.    Apa saja ketentuan-ketentuan dalam program sertifikasi guru sebagai profesi?
4.      Bagaimana pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi guru?



1
 
 

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hakikat Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
Memasuki tahun 2007, pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional, mulai menyelenggarakan program sertifikasi guru. Program sertifikasi merupakan konsekuensi dari disahkannya produk hukum tentang pendidikan yaitu:
1.    UU RI No. 21/2003 tentang Sisdiknas
2.    UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
3.    PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Berdasarkan produk hukum tersebut dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Sebagai pendidik profesional, maka guru harus memenuhi sejumlah persyaratan baik kualifikasi akademik maupun kompetensi. Program sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.[1]
Secara garis besar, program sertifikasi ini ditujukan kepada:
1.    Guru dalam jabatan
2.    Mahasiswa calon guru.
Program sertifikasi bagi guru dalam jabatan maksudnya adalah program pemberian sertifikat bagi seluruh guru di Indonesia yang telah ada baik guru negeri maupun swasta yang jumlahnya hampir 2,7 juta. Sedangkan program sertifikasi bagi mahasiswa calon guru maksudnya adalah program yang dirancang untuk mempersiapkan calon-calon guru melalui serangkaian pendidikan formal.[2]
2
 
Profesionalitas guru, paling tidak  dibuktikan dengan dua hal. Pertama, pemilikan kualifikasi akademik, minimum berlatar pendidikan jenjan SI-D4, dan  Kedua, Pengakuan atas kedudukan guru sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikasi (pemberian sertifikat pendidik). Pengakuan tersebut berfungsi mengangkat martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam peningkatan mutu pendidikan nasional.[3]
Mungin Edy Wibowo mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut:
1.    Melidungi profesi pendidik,
2.    Melindungi masyarakat dari praktek-praktek tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik,
3.    Membantu dan melindungi penyelenggara pendidikan dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten,
4.    Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik.
5.    Memberikan  solusi  dalam  rangka  meningkatkan  mutu  pendidikan.[4]
B.  Program Sertifikasi Guru Sebagai Profesi
Dalam program sertifikasi guru dalam jabatan, sertifikat guru sebagai profesi dapat diperoleh melalui:
1.    Proses pendidikan profesi terlebih dahulu yang dilakukan dengan uji sertifikasi (bila lulus dalam uji sertifikasi).
2.    Uji sertifikasi langsung sebagai bentuk pengakuan kompetensi keprofesian guru sebagai agen pembelajaran oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah (bila lulus dalam uji sertifikasi).[5]
Sedangkan dalam program sertifikasi calon guru, sertifikat guru sebagai pendidik diperoleh melalui proses pendidikan profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Beban belajar pendidikan profesi untuk guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidkan SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 sampai 20 satuan kredit semester.
2.    Beban belajar pendidikan profesi untuk guru pada satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidkan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 sampai 40 satuan kredit semester.
3.    Muatan belajar pendidikan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
4.    Bobot muatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan latar belakang pendidikan sebagai berikut:
a.       Untuk lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi profesional.
b.      Untuk lulusan program sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) nonkependidikan dititikberatkan pada penguatan kompetensi pedagogik.[6]
Sertifikasi diperoleh melalui penilaian portofolio yang berisikan hasil dari kinerja guru yang meliputi penilaian terhadap empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi pribadi serta kompetensi sosial. Portofolio disusun berdasarkan panduan penyusunan   portofolio yang berisikan: (1) panduan tersebut memuat pengertian portofolio, (2) komponen portofolio, (3) cara pengisian instrument portofolio, (4) cara penyusunan dokumen portofolio.[7]
Adapun komponen yang dinilai dalam portofolio mencakup:(a) Kualifikasi akademik, (b) Pendidikan dan pelatihan, (c) Pengalaman mengajar, (d) Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (e) Penilaian dari atasan langsung, (f) Prestasi akademik,  (g) Karya pengembangan profesi, (h) Keikutsertaan dalam forum ilmiah, (i) Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, (j) Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.[8]
C.  Ketentuan-ketentuan dalam Program Sertifikasi Guru Sebagai Profesi
Secara faktual masih banyak kita jumpai tenaga pendidik yang miss-match and underqualified khususnya di lembaga-lembaga pendidikan Islam (madrasah) atau sekolah-sekolah swasta ditambah lagi dengan segudang problem pendidikan yang tidak sedikit, mulai dari keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana pendidikan, masalah ekonomi, serta sulitnya memacu minat belajar siswa yang telah tererosi oleh budaya globalisasi dan modernisasi. Kurangnya profesionalisme guru dalam memberikan pelayanan pendidikan juga harus diakui sebagai faktor penting bagi keberhasilan pendidikan.[9]
Dalam upaya meningkatkan mutu guru yang profesional, guru dalam jabatan direncanakan mendapat fasilitas pembiayaan atau beasiswa dalam rangka memenuhi kualifikasi akademiknya. Persyaratannya antara lain:
1.    Melaksanakan tugas sebagai guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional dari pemerintah daerah dengan beban mengajar:
a.       Minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan dimana guru tersebut diangkat sebagai guru tetap; serta
b.      Minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
2.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain yang dimaksud pada angka 1 huruf a;
3.    Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
4.    Berusia maksimal 52 tahun untuk peningkatan kualifikasi akademik, dan maksimal 55 tahun untuk sertifikasi pendidik; dan
5.    Melaksanakan kewajiban sebagai guru sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.[10]

Dalam UU RI No 14/2005 pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Tunjangan profesi direncanakan akan diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.    Memenuhi persyaratan akademik sebagai guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2.    Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi unik oleh departemen.
3.    Melaksanakan tugas sebagai guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional dari pemerintah daerah dengan beban mengajar:
a.    Minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan dimana guru tersebut diangkat sebagai guru tetap; serta
b.    Minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin operasional dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
4.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain yang dimaksud pada angka 3 huruf a;
5.    Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
6.    Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
7.    Berusia maksimal 60 tahun; dan
8.    Melaksanakan kewajiban sebagai guru sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.[11]
Sebenarnya hakekat dari pemberian sertifikasi bagi guru  adalah suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka  bukan sekedar mendapatkan tunjangan. Tujangan profesi hanyalah sebagai    upah atas usaha guru dalam kerja keras meningkatkan kreativitas pembelajaranya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaranya.[12]
D.  Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Kompetensi Guru
Waktu pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru diatur oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan LPTK Penyelenggara.[13] Sedangkan pendanaan sertifikasi ditanggung oleh Pemerintah dan Pemda, sebagaimana UU No. 14 tahun 2005 pasal 13 (ayat 1). Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan  kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi Guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.[14]
Kerangka pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan S1 nonkependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, lulusan program sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi mengajar (PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh perpendidikan tinggi yang memiliki PPTK terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
Kedua, lulusan program sarjana nonkependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 nonkependidikan boleh mengikuti uji sertifikasi. Sedangkan lulusan sarjana kependidikan tentu sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar, tetapi tetap diwajibkan mengikuti kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
Ketiga, penyelenggarakan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga terakreditasi. Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai bentuk evaluasi kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
Keempat, peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan sarjana kependidikan maupun sarjana nonkependidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Kelima, peserta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu (10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja.[15]
Langkah-langkah berikut merupakan satu contoh proses pelaksanaan program sertifikasi guru dalam jabatan.
1.    Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/ Kota, berdasarkan usulan dari sekolah atau madrasah, mendaftar guru-guru yang diprogramkan untuk mengikuti program sertifikasi.
2.    Kepala Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota mengirimkan nama-nama guru yang diikutkan dalam program sertifikasi guru tersebut ke LPTK tertentu yang akan ditunjuk.
3.    LPTK yang ditunjuk melakukan seleksi penerimaan (prosedur administratif) calon peserta program sertifikasi dan memberitahukan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota.
4.    Peserta yang telah dinyatakan diterima harus menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti program ini dengan sungguh-sungguh.
5.    Kepala Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota melakukan negosiasi dengan LPTK yang bersangkutan tentang segala sesuatu yang akan dikerjakan bersama.
6.    Penandatangan kontrak yang telah disepakati akan dilaksanakan antara Kepala Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota dengan LPTK.
7.    Pelaksanaan program sertifikasi oleh LPTK.
8.    Dalam rangka pengendalian program, Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota perlu melakukan supervisi secara rutin terhadap penyelenggaraan sertifikasi tersebut.
9.    Pada akhir pelaksanaan LPTK penyelenggara sertifikasi berkewajiban melaporkan hasil kegiatannya secara tertulis kepada Kepala Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota.[16]















BAB III
KESIMPULAN

1.    Program sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
2.    Dalam program sertifikasi guru dalam jabatan, sertifikat guru sebagai profesi dapat diperoleh melalui:
a.    Proses pendidikan profesi terlebih dahulu yang dilakukan dengan uji sertifikasi (bila lulus dalam uji sertifikasi).
b.    Uji sertifikasi langsung sebagai bentuk pengakuan kompetensi keprofesian guru sebagai agen pembelajaran oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah (bila lulus dalam uji sertifikasi).
3.    Dalam UU RI No 14/2005 pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang memenuhi persyaratan tertentu yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
4.    Kerangka pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan S1 nonkependidikan adalah:
a.    Mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada perguruan tinggi yang memiliki PPTK secara terstruktur.
b.    Mengikuti uji sertifikasi.
c.    Peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan sarjana kependidikan maupun sarjana non kependidikan diberikan sertifikat kompetensi.




10
 
 

DAFTAR PUSTAKA

Azwar, Khairul dkk. Pengaruh Sertifikasi dan Kinerja Guru terhadap Peningkatan Hasil Belajar Siswa di SMP Negeri 2 Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol. 3, No.2, Mei 2015.
Bafadal, Ibrahim. Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah: Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006.
Budiharto. Sertifikasi Guru Sebagai Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan. E-Jurnal, vol. 39 No.2, 15 Agustus 2013.
Fuad, Nur Hattati. Perngaruh Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kinerja Guru PAI di SMP dan MTs. Jurnal Manajemen Pendidikan.
Mulyasa. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2008.
Sarimaya, Farida. Sertifikasi Guru: Apa, Mengapa, dan Bagaimana?. Bandung: Yrama Widya, 2009.
Sunanik. Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Kinerja Guru SMPN 1 Durenan. Jurnal Efektor No. 26, April tahun 2015.
Sunhaji. Kualitas Sumber Daya Manusia: Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru. Jurnal Kependidikan, Vol II, No. 1, Mei 2014.
Wibowo, Mungin Edy. Standarisasi, Sertifikasi, dan Lisensi Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Surabaya: Makalah Seminar Nasional Pendidikan, 2004.
Yamin, Martinis. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jakarta : Gaung Persada Press, 2006.


[1] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia (Jakarta : Gaung Persada Press, 2006), hlm 2.
[2] Farida Sarimaya, Sertifikasi Guru: Apa, Mengapa, dan Bagaimana? (Bandung: Yrama Widya, 2009), hlm 10-11.
[3] Nur Hattati Fuad, Perngaruh Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kinerja Guru PAI di SMP dan MTs, Jurnal Manajemen Pendidikan, hlm 24-25.
[4] Mungin Edy Wibowo, Standarisasi, Sertifikasi, dan Lisensi Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Surabaya: Makalah Seminar Nasional Pendidikan, 2004), hlm 24.
[5] Fa, 25.
[6] Fa, 26
[7] Khairul Azwar dkk, Pengaruh Sertifikasi dan Kinerja Guru terhadap Peningkatan Hasil Belajar Siswa di SMP Negeri 2 Banda Aceh, Jurnal Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol. 3, No.2, Mei 2015, hlm 139.
[8] Ibid.
[9] Sunanik, Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Kinerja Guru SMPN 1 Durenan, Jurnal Efektor No. 26, April tahun 2015.
[10] Fa, 35-36
[11] Fa, 37-38.
[12] Sunhaji, Kualitas Sumber Daya Manusia: Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru, Jurnal Kependidikan, Vol II, No. 1, Mei 2014, hlm 115.
[13] Fa, 31.
[14] Budiharto, Sertifikasi Guru Sebagai Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan, E-Jurnal, vol. 39 No.2, 15 Agustus 2013, hlm 120.
[15] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2008), hlm 40-41.
[16] Ibrahim Bafadal, Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah: Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006),hlm 55-56.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Popular Posts

Blog Archive

PAI.H

PAI.H
Kita lebih dari sekedar teman, we are family